TENTANGKITa.CO – Jadwal sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora sudah dirilis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut rencana, jadwal sidang tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas akan dimulai pada pukul 09.00, Selasa 6 Juni 2023 di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel sudah menayangkan jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas dengan Nomor Perkara 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL.
BACA JUGA: Jadwal Sidang Mario Dandy: MDS ‘Dikepung’ Hakim dan Jaksa yang Tangani Sidang Ferdy Sambo Dkk
Berikut beberapa keterangan yang ditayangkan laman SIPP PN Jaksel terkait jadwal sidang dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora:
Tanggal Pendaftaran: Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara: Penganiayaan
Nomor Perkara: 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan: Selasa, 30 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan: B-3362/APB/SEL/EOH.2/05/2023
SIPP PN Jaksel juga menyangkan daftar barang bukti dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas yaitu
BACA JUGA: Info Terbaru KJP Plus Bulan Juni 2023 Kapan Cair: Begini Penjelasan Disdik DKI Soal Penyaluran
Barang Bukti:
1 (satu) unit mobil Rubicon Wrangler 3.6 at Jeep L.C HDTP No. Pol. B-2571-PBP tahun 2013 warna hitam No. Rangka 1C4HJWJG0DL597380 dan No. Mesin DL597380 An. AHMAD SAEFUDIN Alamat Gg. Jati Mamp Prapatan Rt. 1/1 Jaksel berikut kunci dan STNK
1 (satu) plat Nomor B-120-DEN
1 (satu) celana Panjang jeans warna hitam
1 (satu) kemeja lengan pendek warna biru dongker merk Lacoste
1 (satu) buah Flashdisk yang berisi rekaman CCTV
1 (satu) unit hand phone I Phone warna hitam
1 (satu) unit hand phone I Phone warna putih
1 (satu) pasang sepatu warna hitam
1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu
1 (satu) buah kaos lengan pendek berwarna hitam
1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam
1 (satu) buah kaos berkerah merk Fidra warna biru dongker
1 (satu) buah celana jeans Panjang berwarna hitam milik tersangka SHANE LUKAS ROTUA PENGONDIAN LUMBANTORUAN alias SHANE
1 (satu) buah jaket warna abu-abu gelap milik sdr. MARIO DANDY SATRIYO (selengkapnya terdapat dalam berkas pokok perkara)
Tempat Penyimpanan: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Catatan: Barang Bukti tidak diserahkan ke Pengadilan
Sementara itu, barisan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tersebut yang tercatat dalam tayangan laman SIPP PN Jaksel adalah
- Indah Puspitarini
- Nurdiningsih
- Pompy Polansky Alanda
Tidak Ada Pengamanan Khusus di PN Jaksel
Terkait jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, pengamanan khusus di PN Jaksel seperti disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
“Tidak ada pengamanan khusus,” begitu ungkap Djuyamto ketika dikonfirmasi seperti dilansir laman pmjnews.com pada Sabtu 3 Juni 2023.
Selain tidak ada pengamanan khusus saat jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, PN Jaksel memastikan tidak sterilisasi di pengadilan.
BACA JUGA: Resmi, Koalisi Perubahaan Sudah Putuskan Cawapres Anies Baswedan, Siapa Dia?
Meski begitu Djuyamto memastikan bahwa PN Jaksel sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan terkait dengan pengamanan jalannya jadwal sidang dengan tersangka Mario Dandy.
“Pengamanan sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan Polres Jaksel,” ujar Djuyamto.
Sebelumnya, Djuyamto menginformasikan tentang jadwal sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
“Majelis telah menetapkan sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa 30 Mei 2023.
Majelis Hakim yang akan mengadili Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan diketuai oleh Alimin Ribut Sujono. Sementara itu, hakim anggota antara lain Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
“Selanjutnya oleh Ketua PN Jaksel perkara tersebut telah ditunjuk majelis hakim yang akan menangani yaitu ketua majelis Bapak Alimin Ribut Sujono, untuk anggota I bapak Tumpanuli Marbun dan anggota 2 Muhammad Ramdes,” katanya
BACA JUGA: BPNT Juni 2023 Kapan Cair: Silakan Cek Daftar Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id
Pada kesempatan yang sama, Djuyamto mengungkapkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
“Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 tepat pukul 16.30 WIB tadi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Santriyo dan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan,” kata dia.
Jaksa dan Hakim Perkara Ferdy Sambo Dkk
Menurut catatan tentangkita.co, Alimin Ribut Sujono adalah hakim anggota Majelis yang menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim di PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, mantan jenderal berbintang dua yang sempat menjabat Kadiv Propam Mabes Polri.
Di jajaran penuntut umum, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas juga harus berhadapan dengan jaksa yang sempat menangani perkara Ferdy Sambo.
Secara keseluruhan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, menyiapkan 12 jaksa untuk menangani perkara penganiayaan terhadap David Ozora.
“Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA: Rekrutmen PT KAI Gelombang Kedua: Pendaftaran Mulai 1 Sampai 4 Juni, Cek Link di Sini
Satu dari 12 jaksa adalah yang pernah menangani perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
“Kalau ditanya pernah menangani Sambo ada juga, ada yang baru juga, saya tak hafal. Intinya total ada 12 Jaksa,” ujarnya.
Kejaksaan sudah meneliti selama 14 hari berkas yang diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengenakan Mario Dandy Satriyo dengan Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA: 2 Tanda KJP Plus Bulan Mei atau Juni 2023 Mulai Cair ke Rekening Bank DKI: Simak di Sini
Untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Kejati DKI menyangkakan Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Demikian info terkait dengan jadwal sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang akan digelar pada 6 Juni 2023 di PN Jaksel dan daftar barang bukti dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.***