Jumat, 22 November 2024

Jadwal Sidang Mario Dandy: MDS ‘Dikepung’ Hakim dan Jaksa yang Tangani Sidang Ferdy Sambo Dkk

Mellisa Anggraini menengarai ada pihak yang akan memanfaatkan kondisi fisik kliennya yang terus membaik untuk meringankan hukuman bagi tersanga MDS.

Hot News

TENTANGKITa.CO – Jadwal sidang dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah diumumkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sesuai dengan jadwal sidang, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan akan duduk dikursi terdakwa mulai 6 Juni 2023.

PN Jaksel menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan pada Selasa 30 Mei 2023. Besar kemungkinan sidang perkara penganiayaan terhadap David Ozora ini bakal menarik perhatian publik.

Tangani Perkara Ferdy Sambo Dkk

Dari catatan tentangkita.co, kedua tersangka harus berhadapan dengan hakim dan jaksa yang sempat menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutarabat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

PN Jaksel sudah menetapkan nama-nama Majelis Hakim dengan Alimin Ribut Sujono sebagai Hakim Ketua. Dua hakim anggota adalah Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

BACA JUGA: Cara Mudah Cek Penerima KJP Plus bulan Mei 2023: Pantau kjp.jakarta.go.id dan JakOne Mobile

“Selanjutnya oleh Ketua PN Jaksel perkara tersebut telah ditunjuk majelis hakim yang akan menangani yaitu ketua majelis, Alimin Ribut Sujono, untuk anggota 1 Tumpanuli Marbun dan anggota 2 Muhammad Ramdes,” kata Pejabat Humas PN Jaksel itu.

Alimin Ribut Sujono adalah hakim anggota Majelis yang menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim di PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, mantan jenderal berbintang dua yang sempat menjabat Kadiv Propam Mabes Polri.

Di jajaran penuntut umum, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas juga harus berhadapan dengan jaksa yang sempat menangani perkara Ferdy Sambo.

Secara keseluruhan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, menyiapkan 12 jaksa untuk menangani perkara penganiayaan terhadap David Ozora.

“Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan Jumat 26 Mei 2023.

BACA JUGA: Aturan Baru KJP Plus Bulan Mei 2023 yang Baru Cair: Cuma Bisa Diambil Maksimal Rp100 Ribu per Bulan

Satu dari 12 jaksa adalah yang pernah menangani perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

“Kalau ditanya pernah menangani Sambo ada juga, ada yang baru juga, saya tak hafal. Intinya total ada 12 Jaksa,” ujarnya.

Kejaksaan sudah meneliti selama 14 hari berkas yang diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengenakan Mario Dandy Satriyo dengan Primer Pasal  355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Mario Dandy: Pengacara David, Mellisa Anggraini, Kawal Pasal Penganiayaan Berat

Sementara untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Kejati DKI menyangkakan Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Versi Pengacara David Ozora

Lewat akun Twitter pribadinya, pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini juga sempat berkicau tentang penunjukan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim yang menangani perkara dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

“Sebelumnya Tangani Ferdy Sambo, Alimin Ribut Sujono Kini Pimpin Sidang Mario Dandy,” cuit Mellisa Anggrain pada Rabu 31 Mei 2023 yang memajang pemberitaan media online.

Nah menjelang jadwal sidang Mario Dandy Satriyo digelar, Mellisa Anggraini, menengarai ada pihak yang akan memanfaatkan kondisi fisik kliennya yang terus membaik untuk meringankan hukuman bagi tersanga MDS.

BACA JUGA: Cek Penerima KJP Plus Bulan Mei 2023 di kjp.jakarta.go.id: 664 Ribu Siswa yang Terdaftar

“Jangan sampai kondisi hari ini yang membaik ini atas perjuangan David, perjuangan keluarga, doa seluruh masyarakat Indonesia, ini justru dijadikan peringanan bagi pelaku yang melakukan penganiayaan biadab itu,” ujar Mellisa dalam keterangannya seperti dilansir pmjnews.com, Selasa 30 Mei 2023.

Mellisa kemudian menjelaskan bahwa kondisi fisik David Ozora memang membaik tetapi ada faktor kognisis atau kemampuan berfikir kliennya belumlah pulih seperti sedia kala sebelum mengalami penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo.

“Secara fisik sudah membaik tapi kognisi masih belum. Nanti kita akan sampaikan bukti-bukti terbaru terkait kondisi anak korban ke Kejaksaan,” ungkap Mellisa.

Dalam pandangan pengacara David Ozora itu, sudah tepat kalau aksi tersangka MDS bersama Shane Lukas itu dikenakan dengan pasal penganiayaan berat.

Atas dasar itulah, Mellisa mengaku akan mewaspadai pihak tertentu yang berupaya memanfaatkan membaiknya kondisi fisik David Ozora yang sempat koma untuk mengaburkan peristiwa tersebut sehingga nanti dipandang sebagai kasus penganiayaan biasa.

“Menurut kami itu nggak masuk akal, karena kondisi yang dilihat bukan 3 bulan pasca-orang tua dan korban berjuang mati-matian, proses pengobatannya cukup signifikan, kondisi saat ini lebih membaik anak korban, itu yang mau dicantumkan hukuman pelaku itu tidak benar sama sekali,” tandasnya.

BACA JUGA: Apa Itu Hormon Testosteron dan Pentingnya Buat Kesehatan Pria

Demikian info terkait dengan jadwal sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang akan berlangsung mulai 6 Juni dengan jaksa dan hakim yang sempat menangani kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...