Jumat, 22 November 2024

Info Terbaru KJP Plus Bulan Mei 2023 Kapan Cair, BPK: Ada Rp197,5 Miliar Bansos Pendidikan Mandek

Jika nanti dana KJP Plus Mei 2023 cair, siswa penerima manfaat bisa cek dana KJP Plus secara online menggunakan aplikasi JakOne dari Bank DKI.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Di tengah penantian warga tentang info KJP Plus bulan Mei 2023 kapan cair, BPK menyebut ada Rp197,55 miliar dana bantuan sosial pendidikan itu yang tidak tersalurkan.

Apakah ada keterkaitan tentang kedua fakta tersebut, yang pasti sampai tanggal 30 Mei 2023 ini belum adan info detail dari Pemprov DKI Jakarta tentang KJP Plus bulan Mei 2023 kapan bakal cair.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui akun Instagram @disdikdki memang sempat menanggapi pertanyaan warga di kolom komentar yang intinya menanyakan info KJP Plus 2023 kapan cair.

“@voi***** Selamat sore, untuk memastikan ketepatan sasaran Calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023, saat ini masih dalam proses uji kelayakan menerima bantuan sosial dan ditargetkan selesai tanggal 24 Mei 2023,” demikian penjelasan dari @disdikdki, Senin 29 Mei 2023.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Mario Dandy: Pengacara David Ingatkan Kasus MDS Itu Penganiayaan Berat

Disdik DKI kemudian memberikan info perkiraan kapan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bulan Mei 2023 bakal cair.

“Yang dinyatakan layak menerima bansos (termasuk kategori DTKS Layak) akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sebagai Penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023. Target pencairan KJP Plus pada akhir Mei 2023,” tulis akun Instagram @disdikdki.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan APBD Pemprov DKI 2022 menyangkut program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2022.

Saat menyampaikan LHP BPK di forum paripurna DPRD DKI, Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit menyebut lembaganya menemukan fakta ada masalah klasik dalam pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA: Jangan-jangan, Laporan BPK Ini Sebab Kenapa KJP Plus Bulan Mei 2023 Belum Cair Juga

Berikut ini beberapa poin catatan BPK yang disampaikan oleh Ahmadi Noor Supit:

  1. Terdapat kelebihan pembayaran atas belanja dan denda keterlambatan senilai Rp45,87 miliar. Kelebihan pembayaran atas belanja senilai Rp11,34 miliar terjadi karena adanya kelebihan perhitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,9 miliar, kekurangan volume pengaadan barang dan jasa senilai Rp5,06 miliar, kelebihan belanja hibah dan Bansos senilai Rp8,78 juta. Sedangkan denda keterlambatan adalah senilai atas Rp34,53 miliar. Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp14,66 miliar.
  2. Bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan.
  3. Penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset tetap Fasos dan Fasum belum tertib. Ketidaktertiban tersebut antara lain adalah dua bidang tanah Fasos-Fasum yang telah diterima dari pemegang Surat Izin Penguasaan Penggunaan Tanah (SIPPT) Rp17,72 miliar berstatus sengketa, penerimaan aset Fasos-Fasum belum seluruhnya dilaporkan oleh Wali Kota ke BPAD.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: Catat, Hanya Kelompok Siswa Ini yang Bisa Terima KJP Plus Bulan Mei 2023 yang Segera Cair

Selain itu, BPK juga telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah Air Minum jaya (PAM Jaya) tahun buku 2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh PAM Jaya, BPK memberikan opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer) atas laporan keuangan PAM Jaya tahun buku 2022,” ungkap Ahmadi.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menjelaskan opini WTP atas hasil pemeriksaan APBD tahun 2022 merupakan yang keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017.

“Opini WTP merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemprov DKI tahun 2022. Opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2022 ini juga merupakan opini WTP keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017 sampai dengan 2022,” ungkap Heru.

Tentangkita.co belum mendapatkan klarifikasi apakah tersendatnya penyaluran KJP Plus bulan Mei 2023 terkait dengan laporan tersebut.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Mario Dandy: Kubu AG Laporkan Dugaan Pencabulan, Hukuman Bisa 15 Tahun Penjara

Besaran Dana KJP Tahap 1 Tahun 2023

Seperti disebutkan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan beleid dalam bentuk Keputusan Gubernur sebagai dasar pelaksanaan program KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Pencairan KJP Plus bulan Mei akan menjadi penyaluran perdana dalam tahap 1 tahun 2023 yang berlangsung hingga Oktober 2023.

Selain mengatur tentang daftar penerima, surat Keputusan Gubernur DKI itu juga akan menetapkan berapa besaran dana KJP Plus yang akan diterima oleh para peserta didik yang memenuhi syarat.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Sebagai perbandingan, silakan simak besaran dana pendidikan yang diterima para siswa di setiap jenjang pendidikan dalam penyaluran KJP Plus tahap 2 tahun 2022 yang berlangsung selama November 2022 dan berakhir April 2023.

Nominal Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022

Tingkat Pendidikan SD/MI/SLB

– Biaya Personal: Rp250.000 per bulan

– SPP sekolah swasta: Rp130.000 per bulan

Tingkat Pendidikan SMP/MTs/SMPLB

– Biaya Personal: Rp300.000 per bulan

– SPP sekolah swasta: Rp170.000 ribu per bulan

Tingkat Pendidikan SMA/MA/SMALB

– Biaya Personal: Rp420.000 per bulan

– SPP sekolah swasta: Rp290.000 per bulan

Tingkat Pendidikan SMK

– Biaya Personal: Rp450.000 per bulan

– SPP sekolah swasta: Rp240.000 per bulan

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Paket A/B/C/D

– Biaya Personal: Rp300.000 per bulan

BACA JUGA: Waktu Hari Raya Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Beda Juga atau Berbarengan, Simak Ulasannya

Cara Cek Dana KJP Plus

Jika nanti dana KJP Plus Mei 2023 cair, siswa penerima manfaat bisa cek dana KJP Plus secara online menggunakan aplikasi JakOne dari Bank DKI.

Berikut ini cara cek dana KJP Plus via JakOne Mobile

– Unduh dan buka aplikasi JakOne Mobile.

– Pilih menu “Rekening dan Kartu”.

– Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus.

– Pastikan nomor HP yang digunakan sama dengan saat pendaftaran, kemudian pilih opsi “Lanjutkan”.

– Jika aplikasi JakOne sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus, saldo KJP Plus dapat diakses melalui opsi “Informasi Rekening” pada aplikasi JakOne.

BACA JUGA: Varian Kristen Muhammadiyah, Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti: KrisMuha Bukan Sinkretisme Agama

Demikian info KJP Plus bulan Mei 2023 kapan akan cair dan LHP BPK terhadap APBD DKI Jakarta 2022.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...