Selasa, 26 November 2024

Jadwal Sidang Mario Dandy: Kapolda Irjen Karyoto Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus untuk MDS

Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejat)i DKI akan mengenakan Mario Dandy Satriyo dengan Primer Pasal  355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Publik kini menunggu jadwal sidang dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas sepertinya tinggal menunggu hari karena kedua tersangka kini sudah diserahkan kepada Kekajsaan.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan menyusun berkas dakwaan terhadap kedua tersangka tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjamin tidak akan ada perlakuan khusus untuk tersangka Mario Dandy Satriyo.

Menurut Kapolda Irjen Karyoto, penyidik menangangi kasus tersebut dengan serius dan profesional antara lain dengan menjerat Mario Dandy Satriyo dengan pasal penganiayaan berat.

“Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan, yaitu Pasal 355, di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat,” ujar Karyoto kepada wartawan, Minggu 28 Mei 2023, seperti dilansir pmjnews.com.

BACA JUGA: KJP Plus Bulan Juni 2023 Kapan Cair: Biasanya Sih Awal Bulan, Gak Molor Seperti Bulan Mei

Selain kasus penganiayaan, lanjut Karyoto, penyidik juga tengah memproses laporan dari anak AG atas dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan Mario Dandy. Saat ini, perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

“Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus menerus, tapi ada berbeda tindak pidananya,” katanya.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Mario Dandy untuk tindak pidana penganiayaan dikenakan pasal 351 atau 355, sedangkan untuk pelecehan seksual dikenakan Undang-Undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, yang di sini 15 tahun yang, di sini 15 tahun,” ungkap Kapolra Irjen Karyoto.

Hal itu, menurut dia, merupakan bukti bahwa penyidik tidak memberi perlakuan secara khusus kepada Mario Dandy.

“Jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Karena apa pun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya,” katanya.

BACA JUGA: 22 Ribu Guru Agama Honorer Akan Terima Insentif Rp250 Ribu per Bulan Selama Setahun, Tahap Pertama Cair Juni

Secara khusus, Irjen Karyoto juga menyoroti penanganan perkara kasus penganiayaan David Ozora yang cukup lama. Dia mengaku terjun langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Saya memang masuk di akhir-akhir perkara Mario Dandy. Ketika kemarin dipermasalahkan kok lama sekali, saya pun merasa ini harus segera diselesaikan. Saya datang ke Kejati untuk melakukan koordinasi dan membantu Ditkrimun untuk menuntaskannya,” tutur Kapolda Irjen Karyoto.

Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejat)i DKI akan mengenakan Mario Dandy Satriyo dengan Primer Pasal  355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Jadwal Penjualan Tiket Indonesia vs Argentina: Sip, Lionel Messi Bakal Merumput di Senayan

Sementara untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Kejati DKI menyangkakan Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Demikian informasi terkait dengan jadwal sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 bulan Oktober dan November tahun ini masih menjadi...