TENTANGKITa.CO – Kabar gembira bagi guru pendidikan agama (PAI) honorer yakni akan cair tunjangan insentif Rp250 irbu per bulan selama 12 bulan pada 2023.
Tunjangan insenitf tersebut adalah untuk para guru agama honorer yakni bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
“Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA),” ujar Direktur PAI Amrullah, di Jakarta, Jumat 26 Mei 2023.
Namun, menurut Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah, para guru agama non-PNS dan non-PPPK itu harus memenuhi syarat untuk bisa menerima insentif.
“Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis,” sambungnya.
BACA JUGA: Varian Kristen Muhammadiyah Alias KrisMuha, Begini Ternyata Maksudnya
Sesuai dengan ketentuan dari Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag), insentif bagi guru agama honorer pada 2023 akan berlangsung dalam dua tahap.
Penyaluran pertama insenfit guru agama honorer akan berlangsung pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.
Terkait dengan proses penetapan daftar guru agama honorer yang bisa menerima insentif, Amrullah mengapresiasi Kantor Kemenag di tingkat provins dan Kabupaten/Kota.
“Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” ungkapnya.
BACA JUGA: Jadwal Sidang Mario Dandy: MDS dan Shane Sudah di Rutan Cipinang, Katanya Bareng Tahanan Lain
Amrullah kemudian juga mengharapkan penyaluran insentif guru agama honorer dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.
“Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250 ribu setiap bulan.
Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
BACA JUGA: Jadwal Sidang Mario Dandy: MDS dan Shane Sudah di Rutan Cipinang, Katanya Bareng Tahanan Lain
Adapun kriterian Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:
- Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
- Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
- Belum memasuki usia pensiun.
BACA JUGA: Hari Ini KJP Plus Bulan Mei 2023 Cair? Akhir Bulan Tinggal Tiga Hari Lagi Nih Disdik DKI
Amrullah menambahkan kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.
“Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” tambahnya seperti dilansir laman kemenag.go.id.
Demikian informasi terkait dengan tunjangan insentif guru agama honorer atau non-PNS dan non-PPPK dari Kementerian Agama.***