TENTANGKITA.CO – Menjelang jadwal sidang Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai kasus penganiayaan terhadap David Ozora, beredar video berisi MDS yang memasang sendiri cable ties atau tali borgol plastik.
Kejaksaan sudah menyatakan berkas perkara penganiayaan terhadap David Ozora oleh dua tersangka sudah lengkap alias P21 sehingga jadwal sidang Mario Dandy tinggal menunggu waktu.
Menjelang jadwal sidang Mario Dandy, di media sosial beredar video pendek yang menampilkan MDS sebagai tersangka di ruang tahanan bisa memakai sendiri cable ties atau borgol tali plastik.
Saat itu Mario Dandy tampak duduk dengan pakaian warna gelap dengan tangan yang tidak terikat cable ties. Sesaat kemudian, dalam video itu terlihat MDS memasang sendiri tali borgol plastik itu.
BACA JUGA: Info Terbaru Kapan KJP Plus Mei 2023 Kapan Cair: Sebelum Tanggal Ini akan Cair Kata Disdik DKI
Gambar di video itu kemudian beralih yakni memperlihatkan Mario Dandy sudah mengenakan baju tahanan sudah dengan tangan terikat cable ties. Ketika itu MDS menjawab pertanyaan dari sesorang yang isinya terkait dengan ucapan maaf kepada David Ozora dan keluarga.
Ada Proses Editing di Video Mario Dandy Pakai Cable Ties
Video tersebut kemudian menjadi viral. Banyak yang bertanya mengapa sebagai tersangka Mario Dandy mendapatkan perlakuan seperitu sehingga Polda Metro Jaya akhirnya memberikan tanggapan.
“Video tersebut menggambarkan dua peristiwa yang melalui proses editing digabungkan menjadi satu frame dengan menambahkan teks dan back sound effeck sehingga menimbulkan persepsi negatif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu 27 Mei 2023.
Kombes Trunoyudo tidak menampik jika gambar yang diperlihatkan dalam video masih berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Menurut dia, Mario Dandy memakai cable ties sendiri ketika mengetahui ada kamera.
“Peristiwa tersebut pada faktanya masih bertempat di dalam kawasan Rutan Polda Metro Jaya dan di bawah pengawasan penyidik dan Ditahti,” kata Kombes Trunoyudo seperti dilansir pmjnews.com.
Kejadian berlangsung saat pengurusan administrasi penyerahan tersangka dari Ditahti (Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti) ke penyidik.
“Namun, dalam video, MDS dengan sendirinya tiba-tiba menggunakan kabel ties pada saat mengetahui adanya kamera,” papar Trunoyudo.
Trunoyudo menyampaikan jika fakta yang selanjutnya yakni sesuai SOP tersangka Mario dipakaikan baju tahanan oleh penyidik dan dipasangkan cable ties untuk mengikat tangannya.
Hal itu berlangsung sebelum pemeriksaan kesehatan dan keberangkatan MDS ke Kejaksaan Negeri untuk proses tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Fakta sesungguhnya pasca administrasi selesai, penyidik secara SOP memakaikan baju tahanan berwarna orange dan memasangkan kabel ties kepada tersangka,” kata dia.
Selanjutnya penyidik baru bisa membawa tersangka keluar dari Rutan Polda MetronJaya ke Gedung Bid Dokkes untuk dilakukan tes kesehatan akhir sebelum pelimpahan ke Kejari Jaksel.
Tanggapan Orang Tua dan Kuasa Hukum David Ozora
Video bagaimana Mario Dandy menggunakan sendiri cable ties membuat geram orang tua dan kuasa hukum David Ozora, serta beberapa pegiat media sosial.
BACA JUGA: KJP Plus Bulan Juni 2023 Kapan Cair: Yang Untuk Mei Kan Akhir Bulan Kata Disdik DKI
Orang tua David, Jonathan Latumahina., menyampaikan kegeramannya disampaikan lewat akun Twitter-nya, @seeksixsuck, pada Jumat 26 Mei 2023.
“Bisa masang dan lepas cable ties sendiri, jangan2 bisa keluar masuk sel sendiri juga nih. Nanti ada hukum yang gak kaya hukum negeri ini yang akan kena ke anak ini, tunggu aja,” begitu kicauan Jonathan Latumahina yang tercatat sebagai pengurus teras Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Kegeraman juga datang dari kuasa hukum David Ozora yaitu Mellisa Anggraini.
“Senyum tanpa sesal, cable ties lepas pasang sendiri, baju orange cm assesoris, duduk disofa dan diruang ber Ac, luar biasa perlakuan untuk anak pejabat ini.terus skr mau dapat hukuman ringan karena david sdh mulai membaik fisiknya…,” tulis Mellisa Anggraini, lewat akun Twitter @MellisA_An.
Pegiat media sosial ‘Rudi Valinka’ dengan akun @kurawa yang sejak awal mengawal kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas, pun menyampaikan kritik kerasnya.
BACA JUGA: Kawal Jadwal Sidang Mario Dandy: Kejaksaan Siapkan Jaksa yang Tangani Kasus Ferdy Sambo
“Begitu kuatnya Rafael Alun walau sudah di tetapkan jadi Tersangka oleh KPK tetapi anaknya masih mendapatkan perlakuan istimewa spt ini, Kabel Ties dari Aparat hanya dijadikan Souvenir seolah meledek kalo di Kantor Polisi pun dia masih jadi Jawara.. Pak @mohmahfudmd Tertibkan.” Begitu tulis @kurawa dalam kicauannya, Jumat 26 Mei 2023.
Sementara itu, untuk mengawal jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Luikas dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa.
“Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL,” tutur Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, kepada awak media, di Jakarta, Jumat 26 Mei 2023, seperti dilansir pmjnews.com.
Menurut Syarief Sulaeman, dari 12 Jaksa yang akan mengawal jadwal sidang Mario Dandy tercatat satu nama yang ikut menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
“Kalau ditanya pernah menangani Sambo ada juga, ada yang baru juga, saya tak hafal. Intinya total ada 12 Jaksa,” ujarnya.
Kepastian berkas kasus penganiayaan terhadap David oleh tersangka Mario Dandy dan Shane sudah P21 disampaikan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kejati DKI.
Jaksa sudah meneliti selama 14 hari berkas yang diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023.
Jaksa di Kejati DKI mengenakan Mario Dandy Satriyo dengan Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Kejati DKI menyangkakan Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Ini Sebab Kenapa KJP Plus Bulan Mei 2023 Belum Juga Cair Versi Disdik DKI
Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Demikian informasi terkait dengan jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.