Jumat, 22 November 2024

Kabar Baik, Dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, KPDJ, KPARJ 2023 Tahap 2 Segera Cair: Sudah di Bank DKI

Top Up para penerima bansos tahap 1 akan dicairkan setelah SK Gubernur tahap 1 sudah terbit. Bagi calon penerima bansos baru, setelah selesai burekol juga akan ditetapkan SK Gubernur tahap 2.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Ada kabar baik dari bahwa dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, KPDJ, dan KPARJ 2023 tahap 2 kemungkinan segera cair.

Dari keterangan Dinsos DKI Jakarta, dana Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) 2023 tahap 2 sudah dalam proses di Bank DKI yang berarti bakal segera cair.

Nah, pada periode sebelumnya, KPRAJ 2023 tahap 1 cair berbarengan dengan penyaluran Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

@suneng***** Untuk pencairan dana Bansos KPARJ sedang diproses oleh Bank DKI. Mohon ditunggu saja, jika sudah cair akan mimin infokan melalui media sosial ya,” tulis akun Instagram milik Dinas Sosial (Dinsos) DKI, @dinsosdkijakarta.

Warga memang banyak menanyakan perihal Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, KPDJ, dan KPRAJ 2023 tahap 2 kapan akan cair lewat kolom komentar di akun Instagram Dinsos DKI Jakarta.

BACA JUGA: Ini Sebab Kenapa KJP Plus Bulan Mei 2023 Belum Juga Cair Versi Disdik DKI

“@******Untuk pencairan dana Bansos tahap I sudah dilakukan pada tanggal 19 April 2023. Lalu, penerima baru saat ini Dinas Sosial sedang melakukan verifikasi di lapangan untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru (burekol) di Tahun 2023 ya,” tulis akun @dinsosdkijakarta baru-baru ini.

Pencairan Bansos Dalam Dua Tahap

Lewat unggahan pada April 2023, Dinsos DKI menyatakan bahwa pencairan bantuan sosial (bansos) dalam program Perlindungn Sosial (Perlinsos) tahun 2023 berjalan dalam dua tahap.

Ada empat bansos dalam program Perlinsos yakni dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, KPDJ, dan KPRAJ pada tahun ini. Untuk tahap pertama, Dinsos DKI sudah melakukan pencairan mulai 19 April.

Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 1 tahun 2023 adalah mereka yang sebelumnya tercatat sebagai penerima manfaat eksisting pada tahun 2022 berdasarkan hasil rekonsiliasi data bulan Desember 2022.

“Untuk penerima bansos tahap 2 (dua) adalah calon penerima bansos baru,” tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta pada 12 April 2022.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Mario Dandy: Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Menurut Dinsos DKI, para penerima bansos harus memenuhi syarat yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan pada Februari dan November 2022.

Selanjutnya, Dinsos DKI melakukan pemadanan data kependudukan dan data kepemilkan aset dan menggelar Musyawarah Kelurahan (Muskel) pada Desember 2022 untuk menetapkan penerima definitif Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

“Saat ini Dinsos DKI Jakarta sedang melakukan verifikasi lapangan untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru (burekol),” tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta.

BACA JUGA: KJP Plus Mei 2023 Kapan Cair, Dirapel dengan Juni? Bukan Tidak Mungkin, Tapi Tunggu Info Disdik DKI dan P4OP

Pelaksanana verifikasi lapangan pembuatan rekening kolektif ini untuk melengkapi data dan mengecek apakah benar orang-orang ini ada di wilayah domisilinya, karena penyaluran bansos harus tepat sasaran.

“Sebelum dilaksanakan pencairan 2 (dua) tahapan tersebut, para penerima manfaat harus ditetapkan dalam Keputusan Gubernur. Penetapan SK Gubernur ini juga akan berproses 2 (dua) kali,” tulis Dinsos DKI Jakarta.

Top Up para penerima bansos tahap 1 akan dicairkan setelah SK Gubernur tahap 1 sudah terbit. Bagi calon penerima bansos baru, setelah selesai burekol juga akan ditetapkan SK Gubernur tahap 2.

Selanjutnya setelah itu, harus memenuhi undangan distribusi dari Bank DKI sebanyak dua kali, untuk mendapat buku rekening baru dan kartu ATM, sesuai SOP dan ketentuan perbankan.

Sebelumnya, Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan penerima bantuan sosial Tahap I adalah penerima manfaat eksisting di tahun 2022 hasil rekonsiliasi serta sudah lolos musyawarah kelurahan bulan desember tahun 2022.

BACA JUGA: Ustadz Abdul Somad Lelang Mobil Jaguar Pemberian Orang untuk Pengembangan Pesantren

“Saya akan perintahkan Bank DKI untuk lakukan top up dalam waktu yang tidak terlalu lama agar bansos tahap I segera cair,” ujar Premi, Selasa 11 April 2023, seperti dilansir pmjnews.com.

Pembuatan Rekening Kolektif

Premi juga menyampaikan Dinsos DKI Jakarta sedang melakukan verifikasi lapangan  untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru (burekol) di Tahun 2023.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

“Verifikasi lapangan  pembuatan rekening kolektif ini untuk melengkapi data dan mengecek apakah benar orang-orang ini ada di wilayah domisilinya, karena bansos ini harus tepat sasaran,” ucap Premi.

Premi menambahkan, setelah verifikasi selesai dilaksanakan, akan dibuatkan SK Gubernur tahap 2 (kedua) untuk calon penerima bantuan sosial tahun 2023.

Selanjutnya setelah SK Gubernur jadi, calon penerima bansos harus memenuhi undangan dari Bank DKI sebanyak dua kali, sesuai SOP dan aturan perbankan, untuk mendapat buku rekening baru dan kartu ATM.

BACA JUGA: Kisah Sayyidina Umar bin Khattab, Burung Pipit dan Istana di Surga

“Jadi petugas pendamsos kami saat ini sedang turun ke lapangan untuk verifikasi melengkapi data buka rekening kolektif dan mengecek  penerima baru di tahun 2023. Setelah itu dibuat SK Gubernurnya dan berikutnya dua kali mereka diundang untuk mengisi form aplikasi rekening dan atm. Kemudian kita bisa top up,” ujarnya.

Premi mengatakan DTKS menjadi salah satu syarat penting mengikuti program bantuan sosial dalam rangka perlindungan sosial seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta(KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) yang orang tuanya meninggal terkonfirmasi COVID-19.

DTKS adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan juga sumber kesejahteraan sosial.

DTKS menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN.

BACA JUGA: 5 Pertanyaan yang Sama, 5 Jawaban yang Sama Tapi 5 Dalil Berbeda dari Sayyidina Ali tentang Ilmu dan Harta

“Seluruh penerima bantuan sosial harus terdaftar pada DTKS dan jika memang ada yang belum terdaftar, namun kondisi miskin dan membutuhkan bansos, pemerintah wajib menyosialisasikan dan mendampingi warga tersebut agar mendaftar pada DTKS, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Premi.

Demikian informasi terkait Kartu Lansia JAkarta (KLJ), KAJ, KPDJ, dan KPRAJ 2023 tahap 2 yang segera cair. Selamat menanti.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...