TENTANGKITA.CO — Korban aksi penipuan berkedok penjualan tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay, di media sosial melapor ke Bareskrim Polri.
Dengan diwakili oleh Zainul Arifin yang juga menjadi kuasa hukum mereka, para korban mendatangi Mabes Polri pada Jumat 19 Mei 2023 untuk melaporkan kasus penipuan terkait penjualan tiket konser Coldplay.
“Kami hadir ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat Laporan Polisi supaya proses ini ditindaklanjuti,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 19 Mei 2023.
Menurut Zainul Arifin, laporan dibuat lantaran sudah seringnya terjadi kasus penipuan penjualan tiket yang ditawarkan atau dijual di media sosial.
“Karena bagaimanapun juga pola-pola seperti ini sudah sering terjadi,” katanya seperti dilansir pmjnews.com.
Zainul Arifin menjelaskan bahwa dirinya membuat laporan polisi yang mewakili 14 korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta.
Penipuan tersebut dilakukan melalui sejumlah media sosial seperti Twitter, Instagram hingga Telegram.
“Modus penipuan, jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa? Tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close. Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang didalam itu bermain,” ujarnya.
“Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti (Bank) Mandiri dan BCA,” katanya.
BACA JUGA: Kapan KJP Mei 2023 Cair? Bisa Barengan Sama KJP Juni 2023 Nih
Lebih lanjut, dalam laporan yang dibuat dan diterima dengan nomor yang teregister LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 dengan barang bukti seperti KTP pelapor, bukti transfer, nomor akun bank dan handphone pelaku, serta bukti chat antara pelapor dan terlapor.
Pasal yang disangkakan terhadap terlapor yakni Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.