Jumat, 22 November 2024

Uji Kelayakan Penerima Baru Rampung Tanggal 24 Mei, KJP Mei 2023 Cair Akhir Bulan

Hot News

TENTANGKITA.CO – ‘Hilal’ terkait info KJP Plus Mei 2023  kapan cair mulai terlihat lewat penjelasan dari Pusat Pelayanan Penanganan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI.

Informasi tentang KJP Plus bulan Mei 2023 kapan akan cair  salah satunya bersumber dari media sosial yakni Instagram Disdki DKI, @disdikdki.

“Baru dapet info verifikasi data kelayakan penerima kjp dan kjmu itu sampai tanggal 24 mei kemungkinan besar akhir mei baru cair kaya nya,” tulis warganet dalam kolom komentar di akun @disdikdi pada Kamis 18 Mei 2023.

Kabar tentang kemungkinan kapan KJP Plus bulan Mei 2023 cair itu disambung oleh beberapa penjelasan dari warganet yang lain.

BACA JUGA: Pendaftaran Online Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Tinggal Sehari Lagi, Kuota Pendaftar Ditambah 23 Ribu Peserta Lagi

“@****** makasih kak, barusan cek di Antara news ada beritanya ttg ini,” tulis akun Instagram yang lain.

Akun Instagram *brakos****** kemudian memberikan keterangan lanjutan dari komentarnya di atas.

“Iya bang karna ada data yang harus di ulang demi kelayakan dan keuji penerima soal nya banyak orang kaya yang dapet dana ini,” tulis warganet yang memberikan info awal terkait KJP Plus bulan Mei 2023 kapan cair..

Sementara itu, dari penelusuran tentangkita.co ke laman antaranews.com memang ada artikel berisi penjelasan dari Kepala UPT P4OP, Waluyo Hadi, terkait dengan KJP Plus bulan Mei 2023 kapan cair.

Menurut Waluyo Hadi, Pemprov DKI saat ini masih menjalankan uji kelayakan terhadap calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang prosesnya bakal tuntas pada 24 Mei.

BACA JUGA: Info Terbaru KJP Bulan Mei 2023 Kapan Cair dari P4OP: Tanggal 24 Mei Beres Uji Kelayakan, Akhir Bulan Mungkin

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Berangkat dari informasi yang beredar di media sosial dan pemberitaan media online itu, kemungkinan besar dana bantuan pendidikan untuk para siswa di DKI yang memenuhi syarat baru akan cair pada akhir bulan ini.

Sesuai dengan agenda program KJP Plus tahap 1 tahun 2023, penetapan daftar penerima akan disahkan melalui Keputusan Gubernur. Beleid itu juga akan mengatur tentang besaran dana pendidikan yang akan diterima para siswa.

Sebagai perbandingan, berikut ini besaran dana KJP Plus pada tahap 2 tahun 2023 yang berlangsung selama November 2022 sampai dengan April 2023:

– Siswa SD, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Luar Bias (SLB) sebesar Rp250 ribu

– Siswa SMP, Madrasah Tsanawiyah, SMPLB sebesar Rp300 ribu

– Siswa SMA dan Madrasah Aliyah sebesar Rp420 ribu

– Siswa SMK sebesar Rp450 ribu

– Siswa PKBM Rp300 ribu.

BACA JUGA: KTP atau NIK Jakarta Dihapus? Ini Cara Agar Aktif Kembali

Pemprov DKI mengucurkan dana Rp8,1 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI untuk pelaksanaan KJP tahap 2 tahun 2022.

Menurut catatan P4OP, jumlah siswa yang tercatat sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik.

KJP Tahap 1 Tahun 2023

Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus adalah program pemberian bantuan kepada para siswa di setiap jenjang pendidikan di DKI Jakarta yang memenuhi syarat.

Sebagai acuan, Pemprov DKI Jakarta menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk menetapkan siswa yang berhak menerima bantuan KJP Plus.

Nantinya, KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan berlangsung selama 1 semester atau enam bulan, mulai dari Mei hingga Oktober tahun ini.

BACA JUGA: Polisi Masih Terus Gali Keterangan Saksi dan Alat Bukti untuk Buktikan Laporan Penembakan terhadap Bahar bin Smith

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Setelah itu Pemprov DKI melalui Dinas Pedidikan (Disdik) DKI akan melakukan pemadanan basis DTKS dengan:

  1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) untuk memastikan kebenaran sebagai warga DKI, NIK DKI, berdomisili di DKI, dan dalam KK tidak ada yang berstatus sebagai ASN, TNI, POLRI, Anggota Legislatif, Pegawai BUMN/BUMD
  2. Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) untuk memastikan tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki aset berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki nilai NJOP diatas Rp 1 Miliar
  3. Diputuskan dalam Musyawarah Kelurahan (MUSKEL) sebagai keluarga tidak mampu sehingga berhak menerima bantuan sosial.

Informasi tentang pemadanan data penerima KJP Plus tersebut disampaikan oleh akun Instagram Disdik DKI, @disdikdki.

BACA JUGA: Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini Alasan Polisi

Melalui keterangan via akun Instagram itu pula Disdik DKI melaporkan perkembangan penetapan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Dari informasi tersebut, para warga mungkin bisa mengerti kenapa KJP Plus bulan Mei 2023 belum juga kunjung cair.

“Selamat siang. Sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan,” demikian keterangan @disdikdki menjawab pertanyaan warganet, Selasa 16 Mei 2023.

Nanti, setelah proses analisis rampung, menurut Disdik DKI, Gubernur DKI Jakarta akan menerbitkan Keputusan Gubernur yang mengatur tentang KJP tahap 1 tahun 2023.

“Setelah selesai dilakukan proses analisis, daftar penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Mohon ditunggu,” tulis akun Instagram @disdikdki.

Begitu ya informasi terkait dengan KJP Plus bulan Mei 2023 kapan akan cair dari penjelasan P4OP, Disdik DKI, dan juga media sosial. Semoga manfaat.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...