TENTANGKITA.CO – Polda Metro Jaya akan memberlakukan lagi tilang manual, tidak hanya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, tindakan tilang manual dilakukan terhadap pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.
“Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas kelihatan anggota ditilang,” ujar Latif dalam keterangannya dikutip Senin 15 Mei 2023.
Kombes Latif Usman memastikan bahwa tindakan tilang elektronik atau ETLE juga tetap berlaku. Polisi akan menerapkan tilang manual apabila ada pengguna kendaraan yang melanggar dan membahayakan.
“Penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, ya dihentikan, ditilang,” ujarnya seperti dilansir laman pmjnews.com.
BACA JUGA: 4 Info Penting KJP Bulan Mei 2023 Kapan Cair: Cek Penerima di jakarta.go.id
Menurut Latif, penindakan tilang manual tidak dilakukan dengan kegiatan razia yang menetap (stasioner), melainkan hanya apabila ada pengendara yang kedapatan melanggar.
“Kalau pemeriksaan bakal yang melakukan pelanggaran. Tapi kita tidak ada razia stasioner, tidak. Jadi orang ya udah aktivitas. Kalau mereka tidak melakukan pelanggaran, nggak usah takut,” ujar Kombes Latif Usman.
Lebih lanjut, Latif mengatakan bahwa penindakan tilang secara elektronik baik statis maupun mobile tetap diberlakukan meski secara manual mengedepankan dengan teguran.
“(ETLE mobile) Tetap jalan itu. Tapi kalau ada petugas, itu dia melakukan ugal-ugalan yang dihentikan dong,” kata Kombes Latif.
Arahan Presiden Jokowi
Pada Desember 2022, Polri mengeluarkan kebijakan penghapusan tilang manual. Kebijakan tersebut merupakan langkah dalam meningkatkan profesionalitas kepolisian.
BACA JUGA: Polisi Sudah Terima Laporan Penembakan terhadap Habib Bahar bin Smith
Langkah Polri tersebut sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo kepada segenap jajaran pejabat Polri di Istana Negara, Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2022.
Salah satu arahan Presiden dalam pertemuan tersebut adalah agar Polri memperbaiki apa yang menjadi keluhan masyarakat terhadap institusi ini.
Sebagai bentuk respons terhadap arahan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan penindakan tilang terhadap pelanggaran kendaraan bermotor secara manual. Instruksi tersebut tertuang dalam melalui surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Penghapusan tilang manual tidak berarti bahwa penindakan pelanggaran dihentikan.
BACA JUGA: Rahasia Duta Sheila On 7 Jaga Rumah Tangga Harmonis, Selalu Terbuka
Kapolri menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas hanya akan dilakukan menggunakan etilang baik statis maupun mobile serta dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Hal tersebut dilakukan kepolisian untuk menciptakan citra polisi yang humanis, di tengah turunnya citra polisi di mata masyarakat.
Tilang Manual di Bekasi
Polres Metro Bekasi Kota akan kembali memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukumnya.
Kebijakan tersebut diterapkan karena banyaknya masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani mengaku sering melihat para pengendara mengabaikan aturan lalu lintas dan tidak mengindahkan keselamatan dalam berkendara.
“Sebelum Lebaran ini kami sudah kurangi, artinya lebih banyak ke imbauan. Nanti mulai ke depannya, sudah mulai akan diberlakukan lagi penilangan. Artinya, anggota akan diberikan lagi surat tilang,” ungkap Dani Hamdani saat dikonfirmasi, Rabu 10 Mei 2023.
BACA JUGA: Kapan Bansos PKH 2023 Tahap 2 Cair: Silakan Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id Ya
“Saya lihat beberapa kali masyarakat di Kota Bekasi, ini harus dilakukan tindakan tegas juga. Tadi saya datang ke KPU juga ada pengendara yang enggak pakai helm dan bonceng motor bertiga dan kurangnya kesadaran keselamatan dalam berkendara,” sambungnya.
Dani menjelaskan, kategori pelanggaran yang akan ditilang manual di antaranya pengendara yang melakukan pelanggaran dengan fatalitas tinggi. Salah satunya tak menggunakan helm.
“Sampai saat ini untuk tilang manual, bisa diterapkan untuk pelanggaran yang berakibat fatalitas tinggi, misalnya bonceng tiga, tidak gunakan helm, melawan arus dan knalpot brong (knalpot bising),” jelasnya.
Pemberlakuan tilang manual ini, lanjut Dani, dilakukan lantaran fasilitas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bekasi belum ada. Jika nantinya ETLE sudah hadir, maka teknologi tersebut bisa sangat membantu polisi.
BACA JUGA: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023: Belum Dapat Email Verifikasi? Tenang, Tetap Bisa Login Kok
“ETLE sampai saat ini di Kota Bekasi masih dipertimbangkan, nanti kalau kira-kira sudah bisa diterapkan, akan sangat membantu pihak kepolisian, jadi tenaga kami akan dibantu oleh teknologi,” ujarnya.