TENTANGKITA.CO – Dana bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta atau KLJ, serta KAJ dan KPDJ 2023 tahap 1 akan cair 8 April?
Prediksi dana Kartu Lansia atau KLJ, Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 2023 akan cair pada 8 April mengacu pada penyaluran bansos itu pada periode tahun lalu.
Pemprov mengucurkan ketiga dana bansos untuk tahap 1 tahun 2022 pada April sekaligus untuk empat yakni periode Januari hingga April tahun itu.
“Penyaluran bansos KLJ, KPDJ dan KAJ dilakukan secara bertahap, dimulai hari ini (8 April),” ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, seperti dikutip dari siaran pers Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta pada Jumat 8 April 2022.
Para penerima bansos Kartu Lansia atau KLJ saat itu menerima dana Rp2,4 juta sedangkan pemegang KAJ dan KPDJ masing-masing mendapatkan bantuan Rp1,2 juta.
Dalam penyaluran tahun lalu, besaran dana KLJ adalah Rp600 ribu per orang perbulan, sementara itu dana KAJ dan KPJD adalah Rp300 ribu per orang per bulan.
Khusus untuk penyaluran dana KLJ 2023 tahap 1, selain apakah akan cair pada 8 April, muncul pertanyaan tentang besaran dana yang bakal diterima para pemegang kartu.
Pasalnya, muncul rumor bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengurangi besaran bansos KLJ dari yang semula Rp600 ribu per orang per bulan menjadi Rp300 ribu per bulan per orang.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI terkait dengan rumor penguranan besaran bantuan Kartu Lansia atau KLJ 2023 tahap 1.
Kalau rumor tersebut memang benar, pemegang KLJ 2023 tahap 1 akan menerima bantuan Rp1,2 juta per orang untuk empat bulan seperti dana KAJ dan KPDJ.
BACA JUGA: Cara Cek Penerima KJP Tahap 1 Tahun 2023: Tunggu Keputusan Gubernur DKI
Biasanya informasi terkait pengucuran dana KLJ, KAJ, dan KPDJ disampaikan Dinas Sosial DKI lewat akun media sosial terutama Instagram.
Oleh karena sudah memasuki bulan keempat pada tahun ini, pertanyaan tentang KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023 tahap 1 kapan cair boleh dibilang memenuhi kolom komentar akun Instagram Dinsos DKI, @dinsosdkijakarta.
Namun sampai dengan berita ini diturunkan pada Kamis 6 April 2023, belum ada keterangan resmi kapan Pemprov DKI Jakarta akan mengucurkan bantuan tersebut.
Melalui akun Instagram @dinsosdkijakarta, Dinsos DKI mengimbau agar warga menunggu kabar dari media sosial resmi milik Pemprov DKI terkait penyaluran ketiga bansos tersebut.
“Mohon ditunggu saja ya. Jika ada info terbaru akan mimin infokan melalui media sosial resmi milik Dinas Sosial Prov. DKI Jakarta. Terimakasih,” demikian tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta pada 4 April 2023.
Sebelumnya, ada warganet yang menghembuskan kabar bahwa ketriga bansos tersebut bakal cair pada hari ini, Rabu 5 April 2023. Namun, kabar tersebut baru sekadar rumor yang tidak bisa diyakini kebenarannya.
Dinsos DKI juga belum memberikan tanggapan tentang kemungkinan kapan dana bansos KAJ, KPDJ, dan KLJ 2023 akan cair. Di postingan dua pekan sebelumnya, Dinsos DKI menyatakan masih melakukan pengolahan data penerima ketiga bansos tersebut.
“Untuk saat ini bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KLJ, KAJ, KPDJ) Tahun Anggaran 2023 masih dalam proses pengolahan data,” demikian keterangan akun Instagram Dinsos DKI Jakarta pada 20 Maret 2023.
Untuk itu, Dinsos DKI mengimbau warga terus memantau media sosial milik Pemprov DKI untuk mengetahui kabar terbaru terkait info kapan KAJ, KPDJ, dan KLJ 2023 cair.
“Mohon menunggu untuk informasi lebih lanjut silakan ikuti media sosial Instagram @dinsosdkijakarta atau @pusdatinkesosdki, terimakasih,” tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta.
BACA JUGA: Info Terbaru KLJ, KAJ, KPDJ 2023 Kapan Cair: Kriteria Penerima Kartu Anak dan Kartu Lansia
KRITERIA PENERIMA BANSOS
Berikut ini kriteria penerima KLJ
- Warga berusia 60 tahun ke atas
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi
- Jika lansia tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Sementara itu, kriteria dan syarat untuk terdaftar dalam penerima Kartu Anak Jakarta atau KAJ diatud dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019.
Berikut ini kriteria penerima KAJ
– Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
– Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta
– Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
– Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Namun, status penerima KAJ bisa diberhentikan dengan kondisi tertentu sebagai berikut:
– Meninggal dunia
– Pindah tempat tinggal ke luar daerah
– Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar
– Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan
BACA JUGA: KJP April 2023 Cair: Cara Cek Penerima KJP Tahap 1 Tahun 2023 di Sini
Syarat pengambilan KAJ
Penyaliran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak.
Pencairan dana KAJ akan diinformasikan lewat Dinas Sosial DKI Jakarta dan bisa diambil dengan menyiapkan berkas berikut:
– Membawa kartu tanda penduduk (KTP) orangtua (fotokopi dan asli)
– Membawa kartu keluarga (KK) (fotokopi dan asli)
– Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli)
Demikian info terkait dengan Kartu Lansia atau KLJ, KPDJ, dan KAJ 2023 tahap 1 yang mungkin cair pada 8 April, serta kriteria dan syarat penerima ketiga bansos tersebut.