Jumat, 22 November 2024

Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2023 Kapan Cair: Cek Daftar Penerima di siladu.jakarta.go.id Bisa Pakai HP Kok

Meski begitu, belum ada informasi resmi tentang dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, dan KPDJ 2023 kapan akan cair.

Hot News

TENTANGKITa.CO – Kalian yang masih menunggu info terbaru Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2023 kapan cair, silakan cek siladu.jakarta.go.id untuk cek penerima bantuan sosial (bansos) tersebut.

Selain siladu.jakarta.go.id, ada satu lagi situs yang terkait dengan penerima dana bansos Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2023, termasuk Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Anda bisa juga mengunjungi laman dtks.jakarta.go. id.

Namun ada perbedaan antara kedua situs tersebut. Laman siladu.jakarta.go.id adalah bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai penerima dana bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, dan KPDJ.

“Silahkan untuk melakukan pengecekan kembali melalui situs siladu.jakarta.go.id situs ini digunakan untuk mengetahui DTKS yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI, bukan data pendaftaran baru,” tulis akun Instagram Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, @dinsosdkijakarta, pada 10 Maret 2023.

BACA JUGA: Jelang Puasa Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, dan KPDJ 2023 Kapan Cair: Ini Kata Dinsos DKI

Cara cek penerima dana bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, dan KPDJ 2023 di siladu.jakarta.go.id tidaklah sulit dan bisa dilakukan dengan menggunakan telepon pintar atau HP Anda.

Pertama-tama, Anda mesti mengunjungi laman siladu.jakarta.go.id. Setelah masuk, akan muncul kolom isian terkait dengan Nomor Induk Kependudukan warga.

Silakan masukkan NIK KTP Anda dengan benar-benar. Jangan sampai ada yang keliru. Setelah itu, klik CEK, dan selesai sudah prosesnya.

Jika terdata, maka nama Anda akan muncul sebagai penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, dan KPDJ termasuk untuk penyaluran tahun 2023 tahap 1.

Nah, bagi warga yang belum pernah tercatat sebagai penerima dana bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KPDJ, dan KAJ silakan mengunjungi laman dtks.jakarta.go.id.

BACA JUGA: Pengumuman Jalur Undangan 2023 SNBP 28 Maret 2023, Cek di Sini Caranya

“Untuk pengecekan melalui link https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/ adalah pengecekan status pendaftaran DTKS yang baru yaa,” tulis Instagram @dinsosdkijakarta.go.id.

Prediksi KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023 Kapan Cair?

Sebagian warga DKI kini memang menanti-nanti Informasi terbaru terkait dana bansos Kartu Lansia Jakarta atau KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023 kapan cair dari Dinsos DKI.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Pembahasan menyangkut kapan KLJ, KPDJ, dan KAJ 2023 tahap 1 bakalan cair sudah meramaikan media sosial seperti grup WhatsApp, grup Facebook dan juga Instagram.

Banyak yang berharap dana bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk kelompok warga tertentu itu bisa cair sebelum memasuki bulan puasa atau Ramadhan 2023 yang akan jatuh pada 23 Maret.

BACA JUGA: Ini Penyebab Anda Tidak Terima Lagi Bansos PKH 2023 Tahap 1: Nomor 3 yang Bikin Mubazir

Meski begitu, belum ada informasi resmi tentang dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, dan KPDJ 2023 kapan akan cair.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @dinsosdkijakarta pada pekan lalu, Pemprov DKI masih melakukan pengolahan data calon penerima ketiga bansos tersebut.

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

– Kelompok warga yang berusia 60 tahun ke atas.

– Warga lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.

– Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

BACA JUGA: Info Terbaru Dinsos DKI Soal KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023 Kapan Cair Ditunggu: Sudah Mau Puasa Nih

Selanjutnya Dinsos DKI bersama pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.

Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ)

Kartu Anak Jakarta atau KAJ adalah program bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Pemprov DKI meluncurkan program ini untuk mendukung perkembangan anak usia dini. KAJ telah diluncurkan secara simbolis pada 26 Maret 2021, sebagai program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk PKD bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.

BACA JUGA: Siap-siap Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 di Sini

KAJ diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.

KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.

Selain dana tunai, manfaat lain yang didapatkan penerima KAJ adalah akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.

Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah (Muskel) kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

– Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

– Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

– Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

– Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:

– Meninggal dunia;

– Pindah tempat tinggal ke luar daerah;

– Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau

– Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

BACA JUGA: Cek kjp.jakarta.go.id untuk Tahu Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023

Demikian pembahasan tentang Kart Lansia Jakarta atau KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023 kapan cair dan cara cek daftar penerima ketiga bansos tersebut. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...