TENTANGKITA.CO – Cara cek penerima KJP Plus 2023 tahap 1 tentu masih harus menunggu penetapan daftar peserta didik yang akan menerima bantuan itu.
Penetapan penerima dana bantuan pendidikan lewat program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2023 tahap 1 akan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Setelah terbit SK Gubernur, cara cek daftar penerima KJP Plus periode itu bisa dilakukan dengan mengakes laman kjp.jakarta.go.id.
BACA JUGA: Dana Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023 Tahap 1 Cair Hari Ini? Ini Info Dinsos DKI Jakarta
Berikut ini cara mudah untuk melakukan cek daftar penerima bantuan pendidikan KJP Plus 2023 tahap 1:
– Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id
– Lihat kolom PENCARIAN di bagian bawah
– Klik PERIKSA STATUS PENERIMAAN KJP, nanti akan keluar pilihan STATUS PENERIMA
– Silakan isi kolom NIK, PILIH TAHUN, PILIH TAHAP
– Klik CEK
Setelah itu Anda akan tahu apakan nama yang dimasukkan dalam kolom pencarian termasuk dalam daftar penerima KJP Plus 2023 tahap1. Bagaimana, tidak sulitkan caranya?
Lantas bagaimana kalau ada yang ingin mengetahui daftar sementara calon penerima KJP Plus periode itu?
Salah satu cara yang bisa Anda lalukan adalah mengunjungi sekolah tempat peserta didik menuntut ilmu.
Pasalnya, Dinas Pendidikan DKI semenjak awal Februari telah mengirimkan daftar calon penerima KJP Plus 2023 tahap 1 ke sekolah masing-masing.
“Selamat siang. P4OP Dinas Pendidikan sudah mengirimkan daftar calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 ke sekolah-sekolah, silakan menghubungi pihak sekolah ya Bu untuk mengecek apakah anak Ibu masuk ke dalam daftar calon penerima atau tidak,” tulis akun Instagram P4OP, @upt.p4op.
BACA JUGA: KJP Plus April 2023 Kapan Cair: Bisa Akhir Maret Nih, Cek Prediksinya di Sini
P4OP adalah Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan yang berada di bawah Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Bagaimana kalau ada peserta didik yang memenuhi syarat penerima KJP Plus 2023 tahap 1 tetapi tidak termasuk dalam daftar penerima?
Menjawab pertanyaan itu, P4OP menjelaskan bahwa bisa menghubungi Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) Kelurahan.
“Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
– Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
– Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus,” tulis P4OP dalam keterangannya.
Tahap Penetapan Daftar Penerima KJP Plus
Saat ini, Pemprov DKI tengah melakukan proses penetapan daftar penerima bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus periode tersebut.
Nanti, KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan berlangsung selama periode Mei sampai dengan Oktober 2023 atau selama enam bulan.
Penetapan daftar penerima bantuan pendidikan KJP Plus berlangsung dalam empat tahap. Saat ini, sudah masuk ke tahap kedua.
BACA JUGA: Dana KLJ, KAJ, KPDJ 2023 Tahap 1 Cair Besok? Ini Jawaban Dinsos DKI Jakarta
Berikut ini empat tahap yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dalam penetapan daftar penerima bantuan pendidikan itu:
- Tahap Pemadanan Data. Disdik DKI melakukan pemadanan data penerima bantuan pendidikan itu selama periode 9—15 Februari 2023.
- Tahap Pendataan. Tahapan kedua ini berjalan selama periode 16 Februari—22 Maret 2023 yang terbagi dalam tiga kegiatan yaitu:
– Pengumuman calon penerima
– Pengumpulan berkas pendaftaran
– Verifikasi sekolah
- Tahap Verifikasi dan Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI. Tahapan ini berlangsung selama periode 23—28 Maret 2023.
- Tahap Penetapan Penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023: Penetapan penerima bantuan pendidikan itu akan disahkan melalui Keputusan Gubernur. Tahapan ini berjalan selama 29 Maret—2 Mei 2023.
BACA JUGA: Cek Daftar Penerima KJP Plus di laman kjp.jakarta.go.id, Tapi Nanti Setelah Ini Ya
Selain menetapkan daftar penerima, Keputusan Gubernur itu juga akan mensahkan besaran bantuan KJP Plus periode itu yang akan diterima para peserta didik yang memenuhi syarat.
Untuk menjalankan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, Pemprov DKI menyediakan bujet yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pemprov DKI merilis program KJP mulai tahun 2015 dengan tujuan agar para warga usia sekolah di Ibu Kota dapat mengakses pendidikan layak sekaligus mewujudkan wajib belajar 12 tahun.
“(KJP Plus untuk) menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata,” begitu keterangan dari infografis yang dirilis akun Instagram P4OP, @upt.p4op.
BACA JUGA: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 49: Tanggal Pengumuman dan Tanda Lolos Seleksi
Syarat utama dari peserta didik di DKI untuk masuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 adalah masuk dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. (DTKS) DKI.
Demikian informasi terkait dengan cara cek daftar penerima KJP Plus 2023 tahap 1 dan tahapan pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Silakan mencoba.***