TENTANGKITa.CO – Menkopolhukam Moh. Mahfud MD menengarai banyak pegawai di kementerian atau lembaga negara yang membentuk perusahaan cangkang untuk melakukan pencucian uang.
Perusahaan cangkang tersebut, menurut Mahfud MD, berfungsi untuk menumpuk dana dari praktik ilegal. Namun, dalam pandangan Mahfud MD, praktik pencucian uang itu terkesan dibiarkan begitu saja.
Perusahaaan cangkang tersebut berfungsi untuk menampung dana yang bisa bersumber dari gratifikasi ‘kecil-kecilan’ dari proyek yang hampir ada di setiap lembaga dan kementerian.
BACA JUGA: Cara Cek Penerima dan Ambil Bansos PKH dan BPNT 2023 di Kantor Pos: Dana Ratusan Ribu Bisa Diperoleh
“Saya juga terus melangkah saya ingatkan kementerian/lembaga yang kaya begini banyak. Dia bikin perusahaan cangkang, siapa penggunanya, uang bertumpuk,” ungkap Mahfud MD di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta, pada Sabtu 11 Maret 2023.
Menurut Mahfud MD, menteri atau pimpinan lembaga tersebut tidak dapat menertibkan praktik tersebut sehingga perlu aparat penegak hukum yang melakukan penindakan.
“Dan itu menteri tidak sanggup jangkau ke situ. Makanya ada Aparat penegak hukum. Nanti kita kerjain,” katanya seperti dilansir laman pmjnews.com.
Menkopolhukam itu mengaku siap membongkar transaksi yan terkait dengan dugaan praktik pencucian uang di berbagai kementerian dan lembaga negara.
BACA JUGA: Simak Tips Lolos Seleksi dan Prediksi Kapan Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka
Dia juga mengaku telah mengantongi data kasus pencucian uang di beberapa kementerian di luar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sebelumnya dia sempat ungkapkan lebih dulu.
Khusus untuk di Kemenkeu, Mahfud MD menyebutkan praktik pencucian uang yang terjadi kebanyakan mirip dengan praktik yang dilakukan oleh mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Berdasarkan, LHKPN Rafael mempunyai harta kekayaan Rp56 Miliar. Tetapi, usai ditelusuri dirinya memiliki safe deposit box di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp500 Miliar.
Menko Polhukam melanjutkan, ada oknum yang korupsi Rp10 Miliar kemungkinan nilai pencucian uangnya dapat mencapai Rp500 Miliar.
“Misalnya nih ya kalau saya mau korupsi, kamu wajib membayar pajak pada negara Rp100 miliar. Lalu ketahuan kamu ditetapkan pejabat hanya bayar Rp30 miliar. Untuk bayar Rp30 miliar sisanya itu bebas lalu disuap, negara rugi Rp30 miliar,” tuturnya di kantor Kemenko Polhukam pada Jumat 10 Maret 2023.
“Bagiamana dia laporan resminya Rp56 miliar itu pun sudah bermasalah banyak. Karena sudah pernah dilaporkan tahun 2013 bagaiamana dia punya itu ternyata ditemukan ada Rp500 Miliar,” ujarnya.