TENTANGKITa.CO – Pencabutan syarat rekemondasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus dinilai akan memudahkan jemaah.
Atas dasar itu, keputusan Ditjen Imigrasi mencabut syarat rekomendasi untuk mengurus paspor haji dan umrah khusus disambut baik oleh Kemenag.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menilai ketentuan harus ada rekomendasi Kemenag untuk pengurusan paspor umrah dan haji yang dulu diminta Ditjen Imigrasi cenderung menyulitkan jemaah.
“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah itu. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit,” ujar Anna Hasbie, Minggu 5 Maret 2023.
“Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah dalam pembuatan paspor,” ujarnya seperti dilansir laman pmjnews.com.
Ditjen Imigrasi memberlakukan ketentuan syarat rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor para jemaah sudah sejak 2017. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.
Sekitar awal Maret 2017, lanjut Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kemenag yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah itu.
Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.
BACA JUGA: Siap-siap Cek Daftar Penerima KJP Tahap 1 Tahun 2023 di Sini, Simak Penjelasan P4OP
“Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” ujarnya.
Demikian informasi terkait dengan pencabutan syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus oleh Ditjen Imigrasi.