TENTANGKITa.CO – Kapan dana bantuan sosial (bansos) Kartu Anak Jakarta atau KAJ 2023 cair sudah meramaikan akun Instagram Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta sejak dua pekan lalu dan apakan bersamaan dengan KLJ 2023 cair?
Sebagian netizen memang mengirimkan pertanyaan ke kolom komentar akun Instagram @dinsosdkijakarta, terkait dengan kira-kira kapan KAJ 2023 akan cair.
Sebgian warganet memberikan ‘jawaban’ yang mengabarkan bahwa dana bansos Kartu Anak Jakarta 2023 akan cair pada 5 Maret.
Oh ya, seperti kelaziman pada penyaluran periode sebelumnya, pencairan bansos KAJ akan bersamaan dengan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta atau KPDJ.
BACA JUGA: Info Terbaru Kapan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2023 Cair: Ini Kata Dinsos DKI
Besar kemungkinan, penyaluran bansos untuk tiga kelompok masyarakat itu pada tahun 2023 juga akan berlangsung serentak.
Lantas, apa benar informasi yang disampaikan warganet bahwa bantuan KAJ atau Kartu Anak Jakarta serta KPDJ dan KLJ 2023 akan cair pada 5 Maret.
Sampai saat ini tidak jelas dari mana informasi yang menyebutkan bahwa ketiga bansos itu akan cair pada 5 Maret. Namun, Pemprov DKI Jakarta memang pernah mencanangkan bahwa bantuan KLJ atau Kartu Lansia akan cair setiap tanggal 5.
“Kartu Lansia Jakarta berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu. Dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulan,” tulis laman jakarta.go.id pada 24 Maret 2021.
Seperti disampaikan di atas, penyaluran KLJ selalu bersamaan dengan pencairan Kartu Anak Jakarta atau KAJ dan KPDJ.
BACA JUGA: Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan KLJ 2023 Kapan Cair Nih: Pantengin Rekening Minggu Depan
Sampai dengan berita ini diturunkan, Dinsos DKI belum menlansir informasi tentang waktu rinci kapan KAJ atau Kartu Anak Jakarta 2023 akan cair.
“Hai Kak, mohon maaf ya atas keterlambatannya. Saat ini Dinas Sosial masih melakukan pemadanan data dan belum bisa dipastikan kapan terselesaikan. Ditunggu saja ya, jika ada info terbaru akan mimin infokan melalui media sosial kami. Terimakasih,” tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta, pada 1 Maret 2023.
Dari penjelasan dari akun Instagram Dinsos DKI Jakarta, kemungkinan besar bansos Kartu Anak Jakarta atau KAJ, KPDJ, dan KLJ 2023 tidak akan cair pada tanggal 5 Maret 2023.
Kartu Anak Jakarta (KAJ) merupakan program bantuan untuk bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun sebagai bentuk dukungan Pemprov DKI terhadap perkembangan anak usia dini.
BACA JUGA: Cara Cek Daftar Penerima KJP tahap 1 tahun 2023 di kjp.jakarta.go.id: Jangan Sampai Telat
Program Kartu Anak Jakarta (KAJ) telah diluncurkan secara simbolis pada 26 Maret 2021, sebagai program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI. Program itu memiliki dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak.
Beleid itu menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat mereka. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Pemprov DKI berharap KAJ dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.
KAJ, sama seperti dengan KPDJ, diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.
BACA JUGA: Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2023 Kapan Cair: Tanggal 5 Maret? Baca Dulu Penjelasan Dinsos DKI Ini
Selain dana tunai, manfaat lain yang didapatkan penerima KAJ adalah akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.
Pemprov DKI menetapakan penerima bansos Kartu Anak Jakarta berdasarkan musyawarah kelurahan (Muskel) di wilayah masing-masing. Selanjutnya, dilakukan diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
– Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
– Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
– Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
– Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:
– Meninggal dunia;
– Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
– Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau
– Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak. Berdasarkan informasi Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
– Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
– Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli); serta
– Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).
Demikian informasi terkait kapan Kartu Anak Jakarta atau KAJ 2023 akan cair. Begitu juga dengan kemungkinan KPDJ dan KLJ 2023 kapan cair. Semoga bermanfaat.