Jumat, 22 November 2024

Sudah 3 Tahun Buron KPK, Harun Masiku Masih Misterius, Siapa Lindungi Dia

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA — Harun Masiku, buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR hingga kini belum juga diketahui keberadaannya. 

Bahkan interpol Indonesia belum menerima satupun informasi dari negara anggota Interpol lain soal pernah atau tidak Harun Masiku melintas di wilayahnya. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri telah menyebar red notice atas nama Harun Masiku ke negara anggota Interpol. “Selama HM (Harun Masiku) melintas di perlintasan resmi imigrasi (seluruh negara), pasti akan terdeteksi,” kata Ramadhan dikutip dari Antaranews, Jumat (3/2). 

Harun sudah tiga tahun menjadi buron KPK, setelah dimasukkan dalam daftar pada 29 Januari 2020. Nama Harun juga masuk dalam daftar buron dunia, atau red notice Interpol.  Namun sayangnya, Interpol Indonesia belum menerima konfirmasi dari negara-negara yang dimungkinkan Harun Masiku melintas.

 “Interpol Indonesia belum menerima respons dari negara-negara yang dimungkinkan tempat yang bersangkutan bersembunyi,” ujar Ramadhan. KPK sebelumnya juga bahwa politisi PDIP Perjuangan yang terjerat kasus korupsi dan suap itu masih berada di luar negeri.

Duduk Perkara Harun Masiku 

Harun Masiku terjerat dalam kasus suap terkait penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019—2024. Dia menyuap Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR dari jalur PAW. 

Wahyu Setiawan sudah mendapatkan vonis penjara 6 tahun dan denda Rp150 juta. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri untuk mengusahakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. 

Wahyu juga menerima gratifikasi sebanyak Rp500 juta terkait seleksi KPU Papua Barat periode 2020-2025. Uang ini diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua menjadi anggota KPUD. Sementara Agustiani dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Kisah Harun Masiku ini dimulai saat seorang calon anggota legislatif PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, meninggal. 

Nazarudin adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak di dapil tersebut. KPU kemudian memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan.

Namun PDIP malah menginginkan Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin. PDIP sudah menyurati KPU untuk melantik Harun Masiku, namun ditolak.

Selain Harun, KPK juga mencatat ada empat tersangka lainnya yang masih masuk dalam DPO sampai saat ini, yakni Kirana Kotama, Izil Azhar, Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...