TENTANGKITA.CO – Mario Dandy Satriyo (20) melakukan kekerasan terhadap David Latumahina (17) dengan menyerang arah bagian vital tubuh sehingga membuat korban koma.
Selain itu, penyidik menyebut ada unsur perencanaan dalam tindak kekerasan terhadap David Latumahina oleh Mario Dandy Satriyo.
Atas perbuatannya itu, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 355 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat kepada Mario Dandy.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, ketika terjadi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David Latumahina, Mario Dandy mengeluarkan kata-kata yang mengaku tidak takut membuat anak orang mati.
BACA JUGA: Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan KLJ 2023 Kapan Cair Nih: Pantengin Rekening Minggu Depan
Hal itu, menurut Kombes Hengky, menggambarkan Mario sudah memiliki niat jahat atau mens rea.
“Ada kata-kata, ‘gua gak takut anak orang mati’. Bagi penyidik di sini dan juga kami koordinasikan konsultasikan dengan ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea (niat jahat) dan actus reus (wujud perbuatan),” ujar Hengki kepada wartawan Kamis 2 Maret 2023.
Penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David yakni kekerasan yang diarahkan ke arah kepala maupun arah vital lain seperti tengkuk leher dan bagian kepala. Apalagi, Mario Danddy menganiaya David Latumahina saat korban sudah tidak berdaya.
“Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis, itu ada 3 kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada 2 kali menginjak tengkuk (leher), dan 1 kali pukulan ke arah kepala. Ini ke arah yang sangat vital, ini kepala,” ucapnya seperti dilansir pmjnews.com.
“Ini rangkaian perbuatan, korban sudah tidak berdaya 2 kali ditendang sudah tidak berdaya, masih diadakan penganiayaan lebih lanjut ke arah kepala,” ujar Kombes Hengky.