Jumat, 22 November 2024

Kabar Terbaru Pendataan Penerima KJP Tahap 1 Tahun 2023: Tidak Terdaftar di DTKS, Cepat Lapor ke Sini

Dana bantuan sosial (bansos) pendidikan itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta sebagai sumber pembiayaan.

Hot News

TENTANGKITa.CO – Silakan simak informasi terbaru pendataan penerima dan cek daftar calon penerima KJP tahap 1 tahun 2023 yang kini sudah memasuki tahapan kedua.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI sudah memulai proses pendataan penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2023 sejak 9 Februari lalu.

Ada empat tahapan yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI untuk sampai pada penetapan daftar penerima KJP tahap 1 tahun 2023.

Berikut ini empat tahapan yang dilaksanakan oleh Disdik DKI Jakarta:

  1. Tahap Pemadanan: Disdkik DKI melakukan pemadanan data calon penerima KJP tahap 1 tahun 2023 yang sudah berlangsung selama 9 hingga 15 Februari.

BACA JUGA: Info Anyar, Beredar Rumor Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 Cair 5 Maret: Pantau Terus

BACA JUGA: Menkes: Kanker Bisa Dikendalikan dengan Angka Survival Rate 90 Persen, Kuncinya Deteksi Dini!

  1. Tahap Pendataan Siswa Di Sekolah: Kegiatan ini berlangsun selama 16 Februari hingga 22 Maret yang terdiri dari 3 kegiatan:

– Pengumuman calon penerima

– Pengumpulan berkas pendaftaran

– Verifikasi sekolah

  1. Tahap Verifikasi dan Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI: Kegiatan ini dilaksanakan mulai 23 Maret sampai dengan 28 Maret.
  2. Tahap Pengumuman Penetapan Penerima: Kegiatan ini berlangsung selama 29 Maret sampai dengan 2 Mei. Penetapan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 melaui Keputusan Gubernur.

Program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan berjalan selama satu semester atau enam bulan yakni dari Mei sampai dengan Oktober 2023.

BACA JUGA: KJP Bulan Maret 2023 Kapan Cair: Ini Prediksi Tanggal Pencairan

BACA JUGA: Info Terbaru Pendataan Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023: Jangan Lupa Lakukan Ini Ya

Disdik DKI saat ini sudah mengirimkan daftar calon penerima KJP tahap 1 tahun 2023 ke sekolah-sekolah seperti dilansir akun media Instagram P4OP, @upt.p4op.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

P4OP adalah Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan yang berada di bawah Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Selamat siang. P4OP Dinas Pendidikan sudah mengirimkan daftar calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 ke sekolah-sekolah, silakan menghubungi pihak sekolah ya Bu untuk mengecek apakah anak Ibu masuk ke dalam daftar calon penerima atau tidak,” demikian informasi dari @upt.p4op menjawab pertanyaan warga di akun Instagram P4OP.

Apabila orang tua merasa anaknya memenuhi syarat sebagai peserta didik penerima KJP tahap 1 tahun 2023, silakan cek ke sekolah ya.

BACA JUGA: Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 Kapan Cair: Mungkin Maret Tapi Dana Berkurang Jadi Rp300 Ribu

BACA JUGA: Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 Kapan Cair: Cara Cek Daftar Penerima, Bisa Pakai HP Tuh

KJP Plus merupakan program Pemprov DKI yang bertujuan agar warga usia sekolah di DKI terbuka untuk mengakses pendidikan yang layak.

Dana bantuan sosial (bansos) pendidikan itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta sebagai sumber pembiayaan.

Dengan mengalokasikan dana dari APBD untuk KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mewujudkan wajib belajar 12 tahun.

KJP Plus menyasar siswa dari keluarga tidak mampu yang termasuk dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI.

“(KJP Plus untuk) menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata,” tulis penjelasan dalam infografis yang dirilis akun Instagram P4OP.

Lantas, apa yang harus dilakukan warga apabila merasa anak mereka tidak termasuk dalam daftar calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 padahal memenuhi syarat?

BACA JUGA: Info Terbaru Pendataan KJP Tahap 1 2023: Cek Daftar Penerima di Tempat Ini

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: Mohammad Bin Salman Bangun Mukaab Sebagai Ikon yang Berbentuk Kubus Mirip Kabah di Riyadh

Melalui keterangan gambar di infografis,  P4OP memberikan penjelasan yang menjadi jawaban atas pertanyaan itu:

“Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

– Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

– Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.”

Demikian informasi untuk kalian apabila nama tidak masuk dalam daftar, meski memenuhi syarat, dalam proses pendataan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...