TENTANGKITA.CO – Pendaftaran penerima KJP dan KJMU tahap 1 tahun 2023 sudah mulai dibuka oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Namun, istilah yang tepat sebenarnya adalah pendataan bukan pendaftaran penerima bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tahap 1 tahun 2023.
Bantuan KJP dan KJMU tahap 1 tahun 2023 disalurkan kepada yang memang berhak mendapatkan berdasarkan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jadi bukan melalui proses pendaftaran dari individu atau peserta didik.
Hal itulah menjadi perbedaan utama mekanisme pendataan peserta KJP Plus dan KJMU para periode sekarang dan tahun lalu dengan ketentuan yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 Kapan Cair, Bareng KJP Maret 2023? Tahun Lalu Sih Bareng Tapi…
BACA JUGA: Pendaftaran Penerima KJP Tahap 1 Tahun 2023: Simak Jadwal Lengkap di Sini
Berdasarkan ketentuan yang lama, siapapun boleh mendaftar sebagai penerima bantuan pendidikan itu. Selanjutnya pihak sekolah akan melakukan visit atau mengunjungi calon penerima KJP Plus atau KJMU.
Dengan peraturan yang sudah berlangsung beberapa tahun ini, Disdik DKI Jakarta telah memiliki data utama berdasarkan DTKS Nasional atau Daerah sehingga peserta didik tidak perlu lagi mendaftar.
DTKS adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan juga sumber kesejahteraan sosial.
Bass data tersebut menjadi acuan dalam penyaluran aneka bansos baik di tingkat pusat yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun daerah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta yang berasal dari DTKS Nasional atau Daerah akan menjadi dasar dalam proses pendataan peserta KJP Plus dan KJMU,” kata Waluyo Hadi, Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI pada Jumat 17 Februari 2023.
Penyaluran bantuan sosial (bansos) pendidikan dalam bentuk KJP dan KJMU termasuk tahap 1 tahun 2023 adalah merupakan upaya Pemprov DKI meningkatkan mutu pendidikan masyarakat.
Dua program tersebut diharapkan dapat menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata, serta memotivasi peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif.
BACA JUGA: Ini Jam Paling Rawan Kejahatan di DKI Jakarta Menurut Polda Metro Jaya
BACA JUGA: Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 Cair Mulai Maret? Ini Jawaban Dinsos DKI Jakarta
Berdasarkan jadwal, pendataan calon penerima KJP Plus sudah berlangsung dengan pemadanan data pada 9-15 Februari 2023. Sementara itu, pendataan calon penerima KJMU mulai 20 Februari sampai 3 Maret 2023.
Sesuai dengan peruntukannya, bansos pendidikan dalam bentuk KJP Plus menyasar peserta didik warga Ibu Kota dari keluarga tidak mampu dan mendukung program wajib belajar 12 tahun.
“Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik yang nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta,” ujar Waluyo Hadi.
Sementara itu, program KJMU merupakan pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon atau mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma atau sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
Tujuan lain program KJMU adalah memberikan kesempatan kepada peserta didik tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademi yang baik dan meningkatkan mutu pendidikan calon/mahasiswa hingga selesai tepat waktu.
“Jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 sebanyak 16.708 mahasiswa. Dengan besaran dana KJMU Rp 9.000.000 per semester,” ungkap Waluyo Hadi seperti dilansir beritajakarta.id.
BACA JUGA: Pendataan Penerima KJP Tahap 1 Tahun 2023: Cek Jadwal Lengkap di Sini Deh
Waluyo mengatakan dana bantuan tersebut diperuntukan untuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal.
“Biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa, biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya,” kata Waluyo.
Untuk diketahui pendataan KJP Plus dan KJMU melalui beberapa tahapan di antaranya pendataan/pemadanan data peserta didik calon penerima bantuan, persetujuan kepala sekolah, verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Demikian informasi terkait dengan pendaftaran atau pendataan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 dan KJMU tahap 1 tahun 2023. Semoga bermanfaat.