TENTANGKITA.CO – Pendaftaran (pendataan) penerima KJP tahap 1 tahun 2023 sudah mulai berjalan prosesnya.
Istilah pendaftaran memang kurang tepat karena tidak ada proses mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) pendidikan lewat program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.
Yang benar adalah pendataan penerima KJP tahap 1 tahun 2023. Penerima bansos pendidikan itu adalah yang namanya termasuk dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS DKI Jakarta.
Namun, istilah pendaftaran penerima KJP termasuk untuk tahap 1 tahun 2023 sudah terlanjut lazim digunakan.
BACA JUGA: Ini Jam Paling Rawan Kejahatan di DKI Jakarta Menurut Polda Metro Jaya
Saat ini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI sudah melakukan pendaftaran atau pendataan penerima KJP tahap 1 tahun 2023.
Tahapan pertama yang dijalankan oleh Disdik DKI adalah pemadanan data yang berlangsung 9 sampai 15 Februari 2023.
Pendaftaran atau pendataan penerima KJP tahap 1 tahun 2023 berlanjut ke tahapan berikutnya yakni pendataan selama 16 Februari sampai dengan 22 Maret 2023.
Di tahapan ini, ada tiga kegiatan yang dilakukan yaitu pengumuman calon penerima, pengumpulan berkas pendaftaran, dan verfikasi sekolah.
Dalam proses verifikasi juga ada tiga kegiatan yang berlangsung yakni:
- mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah(khusus penerima baru dengan melengkapi data wali dan kontak darurat).
- persetujuan kepala sekolah
- upload kelengkapan berkas.
BACA JUGA: Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 Cair Mulai Maret? Ini Jawaban Dinsos DKI Jakarta
BACA JUGA: Pendataan Penerima KJP Tahap 1 Tahun 2023: Cek Jadwal Lengkap di Sini Deh
Dalam keterangan di akun Instagram milik Dinas Pendidikan (Disdik) DKI serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) disebutkan juga tentang ketentuaan proses mutasi.
“Catatan: Proses mutasi hanya dapat dilakukan oleh akun Kasatlak Kecamatan atau Pendidikan Madrasah sesuai dengan kewenangannya (16 hingga 22 Februari 2023),” tulis Instagram @upt.p4op.
Tahapan pendaftaran atau pendataan penerima KJP tahap 1 tahun 2023 selanjutnya adalah verfikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI. Proses ini berlangsung pada 23—28 Maret 2023.
BACA JUGA: Pendataan Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023: Masuk Tahap Pengumuman Calon Penerima, Lihat di Sini
BACA JUGA: Sering Lupa? Jangan Anggap Enteng Lho, Bisa Jadi Itu Gejala Awal Demensia alias Pikun
“Tanggal 29 Maret hingga 2 Mei 2023: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur,” begitu pengumuman dalam infografis yang dirilis akun Instagram @upt.p4op.
Penetapan penerima KJP melalui Keputusan Gubernur menjadi tahapan terakhir dalam pendaftaran atau pendataan penerima KJP tahap 1 tahun 2023.
Kepastian tentang pendataan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 memang disampaikan lewat akun media sosial Disdik DKI dan P4OP.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki akan membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya!
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi @upt.p4op: – WhatsApp 0815-8595-8702 atau 0815-8595-8702 – Telepon 021-857-1012 – Website kjp.jakarta.go.id
Mari dukung Pemerintaha Provinsi DKI Jakarta untuk menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata dengan KJP Plus. #KJPPlus #KJP #disdikdki #p4opdisdikdki.”
Begitu pengumuman dari akun Instagram Disdik DKI dan P4OP pada 16 Februari 2023.
BACA JUGA: Kapan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) KAJ dan KPDJ 2023 Cair?: Tahun Lalu Sih Tanggal Ini
Dinas Pendidikan DKI menyebut ada tiga hal penting yang berkaitan dengan pelaksanaan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang akan berlangsung selama Mei sampai dengan Oktober 2023.
– Pertama, KJP Plus hanya untuk warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu.
– Kedua, terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
– Ketiga, menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata,” begitu tulis P4OP.
BESARAN BANTUAN
Peserta didik yang masuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan menerima bansos pendidikan itu dengan besaran sebagai berikut:
– SD/MI/SLB, biaya personal per bulan yaitu sebesar Rp250.000, sementara untuk SPP sekolah swasta per bulan yaitu sebesar Rp130.000.
– SMP/Mts/SMPLB, biaya personal per bulan yaitu sebesar Rp300.000, sementara untuk SPP sekolah swasta per bulan yaitu sebesar Rp170.000.
– SMA/MA/SMALB, biaya personal per bulan yaitu sebesar Rp420.000, sementara untuk SPP sekolah swasta per bulan yaitu sebesar Rp290.000.
BACA JUGA: Info Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 Kapan Cair: Kabar Resmi Cek di Sini
– SMK, biaya personal per bulan yaitu sebesar Rp450.000, sementara untuk SPP sekolah swasta per bulan yaitu sebesar Rp240.000.
– PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C), biaya personal per bulan yaitu Rp300.000.
– LKP atau Lembaga Kursus Pendidikan, biaya personal per bulan adalah sebesar Rp1.800.000.
Demikian informasi jadwal dan mekanisme pendaftaran atau pendataan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang kini memasuki pengumuman calon penerima. Semoga bermanfaat.