TENTANGKITA.CO – Vonis untuk Richard Eliezer alias Bharada E akan dibacakan Majelis Hakim pada 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keputusan JPU menuntut Bharada E dengan pidana 12 penjara kemudian menjadi sorotan publik termasuk dari Lembaga Perlindugan Saksi dan Korban (LPSK).
Salah satu alasan yang memberatkan bagi Richard Eliezer adalah fakta bahwa dia adalah eksekutor yang membuat Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.
BACA JUGA: Mengunyah Makanan Sekitar 30 Kali Bagus untuk Cegah Diabetes, Penyakit Jantung, dan Depresi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, menegaskan bahwa Richard Eliezer seharusnya dapat menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
“Dia (Bharada E) melaksanakan perintah yang salah, ya harus dipidana,” ujar Fadil Zumhana kepada wartawan pada Jumat 20 Januari 2023.
Fadil kemudian menjelaskan bahwa Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang eksekutor tidak bisa dipidana lantaran menembak terpidana mati sesuai dengan perintah Undang-undang dan tidak melawan hukum.
Sementara, katanya, berdasarkan rangkaian peristiwa yang dibuka di persidangan terungkap bahwa ada seseorang yang lebih dulu bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua, yakni Ricky Rizal.
“Si Eliezer dia diperintah Sambo, yang melawan perintah siapa? Ricky Rizal, ‘saya tidak kuat Pak, mentalnya enggak kuat’, toh bisa. Seharusnya, RE bisa menolak, karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan orang, enggak ada,” katanya.
Selain Bharada E, empat orang lagi menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
BACA JUGA: Vonis untuk Richard Eliezer, Mahfud MD: Secara Teori Sih Bisa Bebas
BACA JUGA: Sidang Vonis Richard Eliezer: Mahfud Bebaskan Bharada E? Yang Benar Aja Sih
Berikut ini tuntutan Jaksa terhadap para terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J:
– Ferdy Sambo: Dituntut pidana penjara seumur hidip
– Richard Eliezer: Dituntut pidana penjara 12 tahun
– Putri Candrawathi: Dituntut pidana penjara 8 tahun.
– Ricky Rizal: Dituntut pidana penjara 8 tahun.
– Kuat Maruf: Dituntut pidana penjara 8 tahun.
Tuntutan Jaksa berupa pidana penjara 12 tahun untuk Richard Eliezer mendapatkan sorotan baik dari kalangan praktisi hukum maupun masyarakat biasa.
KEBERATAN LPSK
Dengan status sebagai justice collaborator dalam perkara tersebut, tuntutan 12 tahun penjara dinilai terlalu berat. Apalagi, Bharada E dipandang sebagai orang yang membongkar peristiwa yang sesungguhnya di rumah Ferdy Sambo itu pada 8 Juli 2022.
Salah satu yang menyesalkan Jaksa menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan status justice collaborator untuk Bharada E.
“Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami,” ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023, seperti dilansir pmjnews.com.
Selain status justice collaborator, Wakil Ketua LPSK itu menyebut Bharada E Richard menunjukkan konsistensi dan komitmennya memberikan keterangan untuk mengatakan yang sebenarnya dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Bantuan KLJ atau Kartu Lansia 2023 Berkurang Jadi Rp300 Ribu Per Bulan? Simak Dulu Penjelasan Ini
“Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka ya,” ucap Susilaningtias.
LPSK mulanya berharap JPU meringankan tuntutan hukuman yang diberikan ke Richard sebagaimana tercantum dalam Pasal 10A Undang-undang nomor 31 tahun 2014 yang mengatur tentang perubahan Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
“Ini kan nyatanya tidak. Ada ini yang kami sesalkan, tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan, itu dari kami,” tandasnya.
Sementara itu, Menkopolhukam Moh Mahfud MD memperkirakan vonis untuk Richard Eliezer mungkin ringan melihat posisinya sebagai justice collaborator dan sosok yang membongkar peristiwa pembunuhan Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Mahfud MD, sebelum JPU membacakan tuntutan, dalam bincang-bincang bersama Uya Kuya di kanal YouTube Uya Kuya TV.
“Bharada E sebagai justice collaborator pantas mendapatkan hukuman berat, ringan apa bebas?” tanya Uya Kuya kepada Mahfud MD.
“Menurut saya, layak dia (Richard Eliezer) mendapat keringanan karena dia dalam tekanan. Bahkan secara teori, bisa bebas,” jawab Mahfud MD.
Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk para terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat dan perintangan penyidikan pada pekan depan di PN Jaksel.
BACA JUGA: Bantuan KLJ atau Kartu Lansia 2023 Berkurang Jadi Rp300 Ribu Per Bulan? Simak Dulu Penjelasan Ini
BACA JUGA: Info Terbaru Bansos PKH Februari 2023 Kapan Cair: Dana Sudah Aman Kata Bu Mensos Risma
Jadwal lengkap sidang vonis Ferdy Sambo dan kawan-kawan:
– Senin 13 Februari 2023: Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
– Selasa 14 Februari 2023: Sidang vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal
– Rabu 15 Februari 2023: Sidang vonis Bharada E
– Kamis 23 Februari 2023: Sidang vonis Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan
– Jumat 24 Februari 2023: Sidang vonis Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo
Jadi kita tunggu saja vonis untuk Richard Eliezer. Apakah sesuai tuntutan Jaksa, lebih berat atau lebih ringan bahkan bebas seperti feeling Mahfud MD.