TENTANGKITA.CO – Silakan simak jadwal sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E termasuk kemungkinan hukuman yang bakal diterima oleh mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E kini tengah harap-harap cemas menunggu vonis hakim terhadap dirinya. Sesuai jadwal sidang vonis Richard Eliezer, Majelis Hakim akan membacakan keputusan pada 15 Februari 2023.
Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum meski dirinya menyandang status justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA: Bantuan KLJ atau Kartu Lansia 2023 Berkurang Jadi Rp300 Ribu Per Bulan? Simak Dulu Penjelasan Ini
BACA JUGA: Hasil Penelitian Nih, Makan Telur 1 sampai 3 Butir Per Minggu Bagus untuk Kesehatan Jantung
Salah satu alasan yang memberatkan Richard Eliezer, menurut Jaksa, adalah peran Bharada E sebagai eksekutor penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Yosua Hutabarat tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri. Tempat kejadian perkara beralamat di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Timur.
Selain Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, tiga terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Berikut ini jadwal lengka sidang vonis Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel):
– Senin 13 Februari 2023: Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
– Selasa 14 Februari 2023: Sidang vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal
– Rabu 15 Februari 2023: Sidang vonis Bharada E
Selain sidang lima terdakwa itu, PN Jaksel juga akan menyidangkan 7 orang terdakwa termasuk Ferdy Sambo dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice yakin:
– Kamis 23 Februari 2023: Sidang vonis Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan
– Jumat 24 Februari 2023: Sidang vonis Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo
Vonis untuk Richard Eliezer
Keputusan JPU menuntut Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama 12 tahun mendapatkan sorotan dari publik termasuk para praktisi dan ahli hukum.
BACA JUGA: Jadwal Sidang Vonis untuk Ferdy Sambo Dkk: Tetap Terbuka Adanya Vonis Hukuman Mati
Tuntutan 12 tahun penjara dinilai terlalu berat untuk Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator. Apalagi, Richard Eliezer dipandang sebagai orang yang membongkar kasus pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.
Salah satu yang berpandangan bahwa Richard Eliezer lah yang membongkar peristiwa sesungguhnya di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 adalah Moh Mahfud MD, Menkopolhukam.
Mahfud MD, sebelum JPU membacakan tuntutan untuk Richard Eliezer, berpandangan bahwa vonis untuk Bharada E bisa ringan dengan melihat posisinya sebagai orang yang membongkar peristiwa pembunhan terhadap Yosua Hutabarat.
Pandangan Mahfud MD juga disampaikan dalam bincang-bincang dengan Uya Kuya di kanal YouTube Uya Kuya TV.
BACA JUGA: Info Terbaru Bansos PKH Februari 2023 Kapan Cair: Dana Sudah Aman Kata Bu Mensos Risma
BACA JUGA: Info Terbaru Kartu Lansia atau KLJ 2023 Kapan Cair: Beredar Rumor Ada Potongan Rp300 Ribu
Meski begitu, melalui akun Twitter-nya, Mahfud MD menyampaikan agar Richard Eliezer alias Bharada E secara jantan bisa menerima apa yang menjadi vonis hakim terhadap dirinya.
Jadi kita tunggu saja, apakah hakim dalam sidang vonis untuk Richard Eliezer alias Bharada E akan menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Atau sesuai bahkan lebih berat dari tuntutan JPU.