Jumat, 22 November 2024

Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo, Keluarga Menangis Tersedu-sedu, Percaya?

Sidang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat kini memasuki babak akhir yakni menunggu vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Silakan simak cek fakta tentang vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J di artikel ini ya gaes.

Sidang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat kini memang memasuki babak akhir yakni menunggu vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Sejalan dengan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ramai beredar unggahan di media sosial terutama YouTube, Facebook, dan TikTok tentang vonis Hakim terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Namun, unggahan di media sosial banyak yang sekadar berita bohong alias hoaks. Sebagai contoh adalah unggahan dari akun YouTube Roda Politik yang memiliki 183 ribu subscriber.

BACA JUGA: Info Terbaru Link Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 1 Sudah Dibuka?: Cek Dulu di Sini

BACA JUGA: Muhammadiyah: Awal Puasa 2023 atau 1 Ramadhan 1444 H Jatuh 23 Maret

Salah satu unggahan dari Roda Politik pada 2 Februari 2023 diberi header dengan judul TANGIS HISTERIS KELUARGA TAK TERBENDUNG TEPAT PAGI INI FERDY SAMBO DIVONIS HUKUMAN MATI??.

Kanal YouTube Roda Politik menggunakan tanda tanya untuk ‘menghindari’ opini yang dapat menyebabkan mereka terjerat secara hukum.

Dalam unggahan tersebut, tidak sama sekali ada keterangan tentang tangis histeris keluarga Ferdy Sambo karena divonis hukuman mati.

Keterangan tersebut jelas merupakan hoaks alias berita bohong. Pasalnya, sampai saat ini belum ada vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Isi dari unggahan video itupun sekadar cuplikan dari pemberitaan yang beredar di media massa baik online maupun televisi.

Dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut dengan penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu empat terdakwa lainnya dituntut masing-masing 8 tahun untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer alias Bharada E yang menyandang status justice collaborator.

BACA JUGA: Pembacaan Vonis Hukuman untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal 14 Februari

BACA JUGA: Serangan Mini Stroke yang Sering Diabaikan Orang: Begini Tanda-tandanya

Yosua alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo semasih menjabat Kadiv Propam Polr. Tempat kejadian perkara berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Belum ada keterangan kapan vonis hakim untuk Ferdy Sambo akan dibacakan. Majelis Hakim yang menangani sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J baru menentukan waktu untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

“Pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa, 14 Februari 2023,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel dengan terdakwa Ricky Rizal di PN Jaksel pada Selasa 31 Januari 2023, seperti dilansir pmjnews.com.

Demikian informasi seputar hoaks menyangkut vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo yang beredar di YouTube.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...