TENTANGKITA.CO – Pembacaan vonis hukuman untuk dua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2023.
Kepastian agenda pembacaan vonis hukuman untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal pada 14 Februari disampaikan langsung oleh Hakim Ketua yang menangani perkara tersebut, Wahyu Iman Santoso.
“Kami tunda persidangan sampai Selasa, 14 Februari (2023) untuk pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma’ruf,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa 31 Januari 2023.
BACA JUGA: Info KJP Plus Bulan Februari 2023 Kapan Cair: Hari Ini atau Besok, Semoga
BACA JUGA: Info Terbaru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 1 Tahun 2023 Kapan Dibuka
Agenda pembacaan vonis hukuman pada 14 Februari 2023 juga berlaku untuk terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR.
“Pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa, 14 Februari 2023,” jelas Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jaksel pada Selasa 31 Januari 2023.
Kuat Ma’ruf, mantan supir dan asisten rumah tangga Keluarga Ferdy Sambo, dan Ricky Rizal, ajudan Ferdy Sambo, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 8 tahun.
Ada tiga terdakwa lagi dalam perkara pembunuhan terhadap Yosua alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, dan Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjadi Kadiv Propram di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Timur.
Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J yang mendapatkan perhatian dari publik sudah berlangsung secara maraton sejak bulan Oktober tahun lalu.
BACA JUGA: Muhammadiyah: Awal Puasa 2023 atau 1 Ramadhan 1444 H Jatuh 23 Maret
BACA JUGA: Serangan Mini Stroke yang Sering Diabaikan Orang: Begini Tanda-tandanya
Pembelaan Kubu Kuat Ma’ruf
Dalam sidang yang berlangsung kemarin, 31 Januari 2023 di PN Jaksel, penasihat hukum Kuat Ma’ruf menilai replik dari tuntutan JPU hanya berupa asumsi dan imajinatif.
Menurut kubu Kuat Ma’ruf, Jaksa tidak bisa membuktikan peran dari Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.
Pernyataan penasihat hukum Kuat Ma’ruf itu disampaikan dalam duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum.
“Bahwa seluruh dalil penuntut umum hanya berdasarkan asumsi. Indikasi tidak berdasar dan imajinatif penuntut umum yang sangat disayangkan digunakan oleh penuntut umum dalam menentukan nasib terdakwa dalam perkara a quo,” ungkap penasihat hukum Kuat Ma’ruf.
Menurut kubu Kuat Ma’ruf, hasil analisis terhadap dalil yang diajukan JPU memberikan gambaran bahwa Jaksa tidak bisa membuktikan fakta dan keterlibatan dari terdakwa dalam perkara tersebut.
“Keyakinan kami bahwa penuntut umum tidak mampu membuktikan dengan fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap dalam persidangan, mengenai keterlibatan dan peran terdakwa dalam peristiwa penembakan korban di rumah Duren Tiga,” kata penasihat hukum Kuat Ma’ruf.
Demikian info terkait dengan pembacaan vonis untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang akan dibacakan Majelis Hakim pada sidang tanggal 14 Februari