TENTANGKITA.CO – Kantor Kemenko Perekonomian memastikan akan merilis Kartu Prakerja tahun ini dengan menerapkan skema normal. Simak syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 1 tahun 2023.
Penerapan skema normal yang dimulai pada Kartu Parkerja gelombang 1 tahun 2023 membutuhkan beberapa penyesuaian. Dari mulai model pelatihan, besaran biaya pelatihan, kuota peserta sampai dengan persyaratan calon peserta.
Keputusan pemerintah untuk meluncurkan Kartu Prakerja tahun 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022. Sebagai pentunjuk pelaksanaanya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerbitkan Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022.
“Program Kartu Prakerja berlanjut pada tahun 2023 dengan pelaksanaan skema normal yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 yang aturan pelaksanaannya tertera pada Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022,” ungkap Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Cipta Kerja, Airlangga Hartarto, seperti dilansir laman Kemenko Perekonomian dan prakerja.go.id.
BACA JUGA: Info Dinsos DKI Tentang Kartu Lansia alias KLJ 2023 Kapan Cair: Masih Lama…?
BACA JUGA: Begini Cara Ecky Listiantho Menghilangkan Bau Jasad Korban Mutilasi AHW Selama Setahun
Hal itu disampaikan dia setelah memimpin Rapat Komite Cipta Kerja mengenai Rencana Pelaksanaan Program Kartu Prakerja Skema Normal Tahun 2023, Kamis 5 Januari 2023.
Dalam program Kartu Prakerja 2023, pemerintah membagi dalam dua tahap dengan target total peserta 1 juta penerima manfaat.
Tahap pertama, pemerintah sudah mengalokasikan dana Rp2,67 triliun untuk 595 ribu peserta. Di tahap kedua, pemerintah mengusulkan anggaran Rp1,7 triliun untuk biaya pelatihan 405 ribu peserta.
Berikut ini syarat peserta sesuai dengan ketentuan dalam Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022:
Pasal 2
(1) Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja.
(2) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pencari Kerja.
(3) Selain kepada Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kartu Prakerja dapat diberikan kepada:
- Pekerja/Buruh yang terkena PHK;
- Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja, termasuk:
- Pekerja/Buruh yang dirumahkan; dan
- pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
(4) Pencari Kerja dan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi syarat:
- warga negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
- berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun; dan
- tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
(5) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa; dan
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
BACA JUGA: Pendaftaran PIP 2023 Kapan Dibuka: Silakan Cek pip.kemdikbud.go.id Secara Berkala
Penyesuaian Pelaksanaan Skema Normal
Satu hal penting dalam pelaksanaan Kartu Prakerja gelombang 1 tahun 2023 adalah menyangkut penerapan skema normal yakni dalam bentuk pelatihan kompetensi angkatan kerja.
Penerapan skema normal membuat harus ada beberapa penyesuaian dalam pelaksanaan Kartu Prakerja tahun 2023
Salah satu penyeusian itu misalnya terkait dengan pelatihan yang dilakukan secara luring, daring, maupun bauran.
Untuk tahap awal, pelatihan luring akan dilaksanakan secara bertahap diawali dengan 10 provinsi:
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Sumatra Utara
- Sulawesi Selatan
- Bali
- NTT
- Papua
Besaran Bantuan untuk Peserta
Penyesuaian karena Kartu Prakerja gelombang 1 tahun 2023 menerapkan skema normal juga berpengaruh terhadap besaran bantuan.
Kartu Prakerja tahun 2023 menyediakan total bantuan Rp4,2 juta per peserta dengan rincian sebagai berikut:
– Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta
– Insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali
– Insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.
Implementasi skema normal Kartu Prakerja yang akan mulai dibuka pada triwulan I 2023 tersebut akan menyasar sejumlah bidang pelatihan keterampilan tertentu yang paling dibutuhkan pada masa kini dan mendatang.
Ini Info Terbaru Kapan Kartu Lansia atau KLJ Januari 2023 Cair: Cek di Sini
Penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan PKH diperbolehkan untuk menjadi peserta program Kartu Prakerja tahun 2023.
Hal itu bisa terlaksana karena program Kartu Prakerja tahun 2023 tidak lagi bersifat bantuan sosial melainkan berfokus pada peningkatan kompetensi kerja.
Demikian informasi terkait dengan syarat pendaftaran untuk mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 1 tahun 2023.