Senin, 25 November 2024

UMK 2023 Pontianak, Singkawang, Ketapang Capai 3 Juta, Ini Besarannya!

Hot News

 

TENTANGKITA – Alhamdulillah Daftar UMK 2023 Pontianak, Singkawang dan Ketapang sudah diteken Gubernur Kalbar.

Nah kamu yang penasaran dengan daftar UMK 2023 Pontianak, Singkawang dan Ketapang yang diteken Gubernur Kalbar berikut ni TentangKita berikan untuk kamu yaa!

Jadi, Kementerian Ketenagakerjaan pun mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023  dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur untuk menetapkan UM tahun 2023.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur.

Baca juga Tentang: Gaji Rekrutmen BUMN 2022 Segini dan Ini Daftar Perusahaannya!

Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Menurut Putri, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung Upah Minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.

“Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur,” kata Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/11/2022).

Putri menambahkan, dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 s.d 0,30.

Ia melanjutkan, di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Hal inilah yang menjadi letak ruang diskusi/dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM.

BACA DEH  Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

“Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan maka rekomendasi yang akan diberikan kepada Gubernur akan di diperoleh angka yang diharapkan, dan diterimana oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh Para Gubernur ,” ujarnya.

sesuai dengan ketetapan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023, upah minimum provinsi wajib diumumkan tanggal 28.

“Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022 (hari ini),” dalam Pasal 13 Ayat (1) dan (2).

Penetapan dan pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat diumumkan oleh masing-masing wali kota dan bupati pada 7 Desember 2022.

Karena itu UMK UMK 2023 Pontianak, Singkawang dan Ketapang diumumkan minggu ini, jika merujuk aturan diatas ya.

“Upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” bunyi Pasal 15 Ayat (2).

“Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi Pasal 7 Ayat (1) dan (2)

Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah, yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

“Dengan keterangan, UM(t+1) yaitu upah minimum yang akan ditetapkan; UM(t) yakni upah minimum tahun berjalan. Sementara penyesuaian nilai UM penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α,” sebut beleid itu.

Kemudian, disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekoni dengan rumus, yakni penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α). Dalam hal ini, inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan.

BACA DEH  Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

“Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30)

Ini nih UMK 2023 Pontianak, Singkawang dan Ketapang:

Besaran UMK 2023 di Kota Pontianak sebesar Rp 2.750.644,55 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.579.616,01

Besaran UMK 2023 di Kota Singkawang sebesar Rp 2.781.898,83 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.596.120,45

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Sekadau sebesar Rp 2.654.770,501 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.486.031,38

Besaran UMK 2023 di Kapuas Hulu sebesar Rp 2.661.842,00 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.486.796

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Melawi sebesar Rp 2.682.398,52 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.515.896

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Landak sebesar Rp 2.767.310,14 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.582.000

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Ketapang sebesar Rp 3.085.615,23 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.876.252

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Sintang sebesar Rp 2.771.035,16 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.611.966

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Sanggau sebesar Rp 2.703.536,00 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.547.405

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Bengkayang sebesar Rp 2.767.564,136 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.586.291

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Kubu Raya sebesar Rp 2.646.878,64 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.467.630

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Sambas sebesar Rp 2.792.599,31 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.609.393

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Kayong Utara sebesar Rp 2.930.678,41 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.748.507

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Mempawah belum diputuskan.

Nah jadi itu yaa Daftar UMK 2023 Pontianak, Singkawang dan Ketapang sudah diteken Gubernur Kalbar.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 bulan Oktober dan November tahun ini masih menjadi...