Sabtu, 23 November 2024

UMK Jawa Barat 2023 PDF Semua Kota dan Kabupaten Segini Besarannya?

Hot News

 

TENTANGKITA – UMK Jawa Barat 2023 PDF disebutkan naik 7,88 Persen, kemudian kamu bertanya-tanya kan daftar UMK semua wilayah Jabar bagaimana?

Nah, TentangKita akan berikan jawaban UMK Jawa Barat 2023 PDF setelah naik 7,88 Persen lengkap  dengan UMK semua wilayah Jabar untuk kamu.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. Adapun UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31.

UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Lowongan Kerja di 30 BUMN: Registrasi Online Mulai 1 – 7 Desember

“Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022,” ujar Setiawan Wangsaatmaja.

UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023. Adapun jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.

Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022,” ucap Setiawan.

Perhitungannya, pertama yang dipertimbangkan mengacu kepada besaran inflasi Jabar year on year (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.

Kedua, pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kwartal IV tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kwartal IV pada dua tahun sebelumnya. Hasilnya adalah 5,88 persen.

Ketiga, ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain – lain. Besarannya sesuai Pemenaker ditetapkan 0,1- 0,3.

Di Jawa Barat dipilih faktor alfa 0,3 atau yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh. Oleh karena itu, jatuhlah bahwa kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen. Maka UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31 ditambah kenaikan 7,88 persen atau Rp145.182,86, maka UMP Jabar 2023 adalah Rp1.986.670,17

“Inilah dengan formula tersebut yang kita dapatkan. Jadi ini adalah the best yang kita ambil untuk perhitungan UMP. Ini berlaku untuk satu tahun kerja, sementara UMK akan diumumkan maksimal 7 Desember,” pungkas Sekda Setiawan.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, merupakan keputusan terbaik. Sebab dengan menggunakan Permenaker maka semua kabupaten/kota UMK- nya akan naik.

Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik 6,5 persen.

Sebagai bayangan, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36/2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp31.135,95 dari UMP 2021.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Konsekuensi lain upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.

“Dengan Permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK- nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli,” kata Taufik.

Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Gelombang 2: Siapin Lamaran, Ada Lowongan Kerja di 30 BUMN, Cek di Sini www.fhcibumn.com

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.

Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang. Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar. Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah pada 7 Desember 2022.

Kamu sebelumnya harus tau dulu ni, kalau UMP memang diharakan diumumkan tanggal 28 ini. Nah karena itu UMR Jawa Barat sendiri diusulkan naik 7,88 Persen.

Kementerian Ketenagakerjaan pun mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023  dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur untuk menetapkan UM tahun 2023.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur. Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Menurut Putri, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung Upah Minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.

“Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur,” kata Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/11/2022).

Putri menambahkan, dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa). Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 s.d 0,30.

Ia melanjutkan, di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya. Hal inilah yang menjadi letak ruang diskusi/dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM.

“Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan maka rekomendasi yang akan diberikan kepada Gubernur akan di diperoleh angka yang diharapkan, dan diterimana oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh Para Gubernur ,” ujarnya.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Karena itu jika benar-benar UMK Jawa Barat 2023 PDF 7,88 Persen kamu bertanya-tanya kan jadinya UMK Jawa Barat 2023 PDF di seluruh wilayah?

Jadi lansung saja ni kita kasih tau UMK Jawa Barat 2023 PDF di seluruh wilayah jabar jika naik merata 7,88 Persen:

Sebagai acuan UMK Jawa Barat 2023 PDF, ini UMK yang saat ini masih berlau di seluruh wilayah Jabar:

1. UMK tahun 2022 Kota Bekasi Rp 4.816.921,17 menjadi Rp 5.196.494,

2. UMK tahun 2022 Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 menjadi Rp 5.176.418,98

3. UMK tahun 2022 Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 menjadi Rp 5.169.441,199

4. UMK tahun 2022 Kota Depok Rp 4.377.231,93 menjadi Rp 4.722.157,80

5. UMK tahun 2022 Kota Bogor Rp 4.330.249,57 menjadi Rp 4.671.473,23

6. UMK tahun 2022 Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 menjadi Rp 4.549.521,83

7. UMK tahun 2022 Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61 menjadi Rp 4.502.445,81

8. UMK tahun 2022 Kota Bandung Rp 3.774.860,78 menjadi Rp 4.072.319,80

9. UMK tahun 2022 Kota Cimahi Rp 3.272.668,50 menjadi Rp 3.530.554,77

10. UMK tahun 2022 Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 menjadi Rp 3.504.248

11. UMK tahun 2022 Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67 menjadi Rp Rp 3.497.393,72

12. UMK tahun 2022 Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 menjadi Rp 3.497.393,72

13. UMK tahun 2022 Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 menjadi Rp 3.371.729,76

14. UMK tahun 2022 Kabupaten Sumedang Rp 3.064.218,08 menjadi Rp 3.305.678,46

15. UMK tahun 2022 Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40 menjadi Rp 2.912.559,77

Baca juga: BLT BBM Desember 2022 Cara Daftar, Syarat dan Cek Penerimanya Ini!

16. UMK tahun 2022 Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01 menjadi Rp 2.764.353,809

17. UMK tahun 2022 Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15 menjadi Rp Rp 2.580.022,64

18. UMK tahun 2022 Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67 menjadi Rp 2.549.624,77

19. UMK tahun 2022 Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46 menjadi Rp 2.510.122,129

20. UMK tahun 2022 Kota Cirebon Rp 2.304.943,51 menjadi Rp 2.486.573,058

21. UMK tahun 2022 Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77 menjadi Rp 2.459.645,41

22. UMK tahun 2022 Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04 menjadi Rp 2.187.395,42

23. UMK tahun 2022 Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92 24 menjadi Rp 2.130.868.32

24. UMK tahun 2022 Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17 menjadi Rp 2.058.460,62

25. UMK tahun 2022 Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14 menjadi Rp 2.047.419,07

26. UMK tahun 2022 Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08 27 menjadi Rp 2.032.851,96

27. UMK tahun 2022 Kota Banjar Rp 1.852.099,52 menjadi Rp 1.998.044,96

Nah bagaimana kamu yang bertanya-tanya sekarang sudah tahu kan UMK Jawa Barat 2023 PDF. Selamat lanjutkan aktivitas lagi ya!

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...