Jumat, 22 November 2024

UMK 2023 Kalimantan Tengah Naik 8,8 Persen, Ini UMK Terbaru Semua Wilayah?

Hot News

 

TENTANGKITA — UMK 2023 Kalimantan Tengah Naik 8,8 Persen, kemudian kamu bertanya-tanya kan daftar UMK terbaru semua wilayah Kalteng bagaimana?

Nah, TentangKita akan berikan jawaban UMK 2023 Kalimantan Tengah 2023 terbaru naik dengan UMK semua wilayah Kalteng untuk kamu

Kamu sebelumnya harus tau dulu ni, kalau UMP memang diharakan diumumkan tanggal 28 ini. Nah karena itu UMK 2023 Kalimantan Tengah terbaru sendiri diusulkan naik 7,16 Persen.

Kementerian Ketenagakerjaan pun mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023  dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur untuk menetapkan UM tahun 2023.

Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2: Siapkan Lamaran Kalian, Cek di Sini

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur.

Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Menurut Putri, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung Upah Minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.

“Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur,” kata Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/11/2022).

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Gelombang 2: Coming Soon, Lowongan Kerja di 30 BUMN

Putri menambahkan, dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 s.d 0,30.

Ia melanjutkan, di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Hal inilah yang menjadi letak ruang diskusi/dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM.

“Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan maka rekomendasi yang akan diberikan kepada Gubernur akan di diperoleh angka yang diharapkan, dan diterimana oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh Para Gubernur ,” ujarnya.

Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2: Ada Lowongan Kerja di 30 BUMN

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Farid Wajdi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng tahun 2023 naik sebesar 8,845 persen atau menjadi Rp3.181.013,-.

“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Kalteng tahun 2023 sebesar Rp3.181.013,” kata Farid dilansir laman kominfo kalteng.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Lebih lanjut Farid menjelaskan sesuai hasil rapat dewan pengupahan Prov. Kalteng pada Rabu tanggal 23 november 2022 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 perihal penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023.

“Dengan Penetapan ini, Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP,” pungkas farid.

Nah sebagai acuan UMK 2023 Kalimantan Tengah, ini UMK yang masih berlaku saat ini:

UMK Tahun 2022 Palangka Raya : Rp 2.972.541,60

UMK Tahun 2022 Kotawaringin Barat: Rp 3.077.218,00

UMK Tahun 2022 Kotawaringin Timur: Rp 3.014.732,66

UMK Tahun 2022 Barito Selatan: Rp 3,245.604,00

UMK Tahun 2022 Barito Utara: Rp 3.307,767,00

UMK Tahun 2022 Sukamara: Rp 3.110.304,00

UMK Tahun 2022 Lamandau: Rp 3.161.076,00

UMK Tahun 2022 Seruyan: Rp 3.317.667.50

UMK Tahun 2022 Katingan: Rp 2.980.076,00

UMK Tahun 2022 Pulang Pisau: Rp 2.954.756,00

UMK Tahun 2022 Gunung Mas: Rp 2.957.129,29

UMK Tahun 2022 Barito Timur: Rp 2.980.816,54

UMK Tahun 2022 Murung Raya: Rp 3.205.291,00

Jadi itu ya UMK 2023 Kalimantan Tengah Naik 8,8 Persen.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...