TENTANGKITA.CO – Sebanyak 33 Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah menetapkan daftar upah minimum regional (UMR) atau yang dikenal dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Berdasarkan data yang dilansir Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), UMP DKI 2023 tercatat sebagai UMR tertinggi untuk tingkat provinsi yakni senilai Rp4.901.798,00. UMP DKI 2023 mengalami kenaikan 5,60 persen dibandingkan dengan UMR 2022.
Sementara itu, 4 provinsi di Pulau Jawa, kecuali Banten, menempati urutan terbawah dari sisi besaran UMP 2023.
UMP Jawa Tengah (Jateng) 2023 menempati UMR paling rendah yakni Rp1.958.169,69 atau naik 8,01 persen dibandingkan dengan UMP 2022.
Di atas UMP Jateng 2023, ada UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berada di angka Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen dibandingkan UMP 2022.
Lantas, sedikit lebih tinggi dari UMP DI Yogyakarta ada UMP Jawa Barat. UMP Jabar 2023 naik 7,88 persen pada tahun depan sehingga besarannya mencapai Rp1.986.670,17 (7,88%).
Setelah itu, UMP Jawa Timur yang mencapai Rp2.040.244,30 atau naik 7,86 persen dibandingkan dengan UMP Jatim 2022.
TENTANG KJP: Info Terbaru KJP Plus Desember 2022 Kapan Cair: Pantengin Tanggal Ini dan Media Sosial P4OP
Satu provinsi di Pulau Jawa yang berbeda adalah Provinsi Banten. UMP Banten 2023 berada di angka Rp2.661.280,11 atau naik 6,40 persen dari angka UMP 2022.
Berdasarkan data UMP 2023 yang telah disampaiken ke Kemnaker, UMR Sumatra Barat mencatat kenaikan tertinggi dari sisi persentase yakni 9,15 persen. UMP Sumatra Barat 2022 yang semula Rp2.512.539,00 naik menjadi Rp2.742.476,00 pada tahun 2023.
Sementara itu, pertumbuhan UMP 2023 terendah berlaku untuk UMR Maluku Utara yakni hanya 4 persen. Pada 2022, UMP Maluku Utara sebesar Rp2.862.231,00 naik menjadi Rp2.976.720,00 pada tahun 2023.
Berikut ini daftar UMP 2023 di 33 Provinsi:
- Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81%
- Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45%)
- Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15%)
- Riau, Rp3.191.662,53 (8,61%)
- Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04%)
- Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26%)
- Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05%)
- Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90%)
- Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15%)
- Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51%)
- DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60%)
- Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88%)
- Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01%)
- Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65%)
- Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86%)
- Banten, Rp2.661.280,11 (6,40%)
- Bali, Rp2.713.672,28 (7,81%)
- Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44%)
- Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54%)
- Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16%)
- Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85%)
- Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38%)
- Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20%)
- Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79%)
- Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26%)
- Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73%)
- Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93%)
- Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10%)
- Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74%)
- Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20%)
- Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39%)
- Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00%)
- Papua, Rp3.864.696,00 (8,50%).
Kemnaker mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif.
TENTANG KJP: Data Penerima Dibenahi, Pencairan KJP Plus Desember 2022 Gak Molor Kan Ya
APRESIASI DARI MENAKER
Menaker Ida Fauziyah mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif.
“Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa 29 November 2022.
Menaker Ida pun mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.
“Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023. Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.
“Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Menaker mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.
TENTANG PKH: Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT November 2022 Kapan Cair: Login cekbansos.kemensos.go.id Sekarang
Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50% di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).
“Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai,” kata Menaker.
Menaker Ida mengingatkan bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. “Dan Upah Minimum tersebuat akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023.”
Demikian informasi terkait daftar UMP 2023 yang sudah dirilis Kemnaker.