TENTANGKITA.CO – UMP 2023 untuk Provinsi Banten sudah ditetapkan oleh Gubernur Al Muktabar, simak daftar ini ya.
Pemerintah memang memundurkan jadwal penetapan UMP atau Upah Minimum Provinsi hingga tanggal 28 November 2022, seiring dengan berlakunya Permenaker tentang formula baru penghitungan UMP, termasuk di Provinsi Banten.
Sebelumnya, penetapan UMP 2023 termasuk Provinsi Banten dilakukan paling lambat pada 21 November, tapi mundur menjadi 28 November 2022.
Baca juga: UMR Tangerang 2023 Tembus 5 Juta, Tertinggi di Banten?
Demikian juga untuk UMK atau Upah Minimum Kabupaten / Kota, sebelumnya harus ditetapkan paling lambat 30 November 2022, mundur menjadi 7 Desember 2022.
Jadwal ini mundur untuk memberikan kesempatan pada pemerintah daerah menyesuaikan perhitungan baru.
UMP Banten 2023 ditetapkan sebesar sebesar Rp2.661.280,11. Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Banten No 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.
UMP 2023 untuk Provinsi Banten ini mulai berlaku per 1 Januari 2023.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11 (Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah Koma Sebelas Sen),” ujar putusan tersebut.
Baca juga: Daftar UMK 2023 Banten, Tertinggi hingga Terendah di 8 Kota
“Besaran Upah Minimum Provinsi Banten sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, merupakan besaran Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional,” lanjut putusan itu.
Setiap permasalahan yang timbul terkait upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja buruh secara bipartite dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Banten.
Dibandingkan dengan UMP tahun 2022 besarannya adalah Rp 2.501.203,11, UMP Banten 2023 naik sebesar 6,4 persen adalah Rp 160.077,00.
Baca juga: Daftar UMR 2023 Banten Tertinggi hingga Terendah Kota Mana?
Untuk kamu ketahui, berikut besaran UMR tahun 2022 yang ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim :
1) Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292.64.
2) Kabupaten Lebak Rp 2.751.313.81.
3) Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86.
4) Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792.65.
5) Kota Tangerang Rp 4.262.015.37.
6) Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792.65.
7) Kota Cilegon Rp 4.309.772.64.
8)Kota Serang Rp 3.830.549.10.
Itulah kabar UMR Tangerang 2023, daftar resmi UMR terbaru akan segera diumumkan. Selamat menjalankan aktivitas kembali.