TENTANGKITA.CO, BOGOR – UMK 2023 untuk Kabupaten dan Kota Bogor, serta Depok, Jawa Barat dinanti banyak orang karena wilayah ini dekat dengan DKI Jakarta dan banyak terdapat kawasan industri.
Kemungkinan besar UMK 2023 untuk Kabupaten dan Kota Bogor, serta Depok akan naik setelah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengeluarkan peraturan tentang UMK 2023.
Namun UMK 2023 di Kabupaten dan Kota Bogor, serta Depok bisa naik paling tinggi 10 persen, menurut aturan tersebut.
Baca juga: UMP DKI 2023 Diumumkan Besok: Ini 4 Versi Usulan Kenaikan Upah Minimum
Pengumuman dan penetapan UMK serta UMP 2023 diundur untuk memberi waktu bagi pemerintah daerah melakukan penghitungan kenaikan upah dengan aturan baru.
Sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 21 November diperpanjang menjadi paling lambat pada 28 November. Sedangkan UMK 2023 sebelumnya ditetapkan pada 30 November, namun diperpanjang paling lambat pada 7 Desember.
Tahun ini, UMK Kota Bogor sebesar Rp4.330.249,57 sedangkan Kabupaten Bogor sebesar Rp4.217.206,00. Sedangkan untuk Kota Depok UMK 2022 sebesar Rp4.377.231,93.
Tambahkan saja kenaikan 10 persen pada UMK 2022, maka angka tersebut akan jadi perkiraan tertinggi UMK 2023 untuk kawasan tersebut.
Baca juga: KJP Bulan Desember 2022 Kapan Cair: Mengucur Akhir November? Baca Ini Dulu
Sebelum diumumkan secara resmi UMK 2023 Kabupaten dan Kota Bogor dan Depok berikut daftar upah tahun 2022 yang resmi.
1 KOTA BEKASI 4.816.921,17
2 KABUPATEN KARAWANG 4.798.312,00
3 KABUPATEN BEKASI 4.791.843,90
4 KOTA DEPOK 4.377.231,93
5 KOTA BOGOR 4.330.249,57
6 KABUPATEN BOGOR 4.217.206,00
7 KABUPATEN PURWAKARTA 4.173.568,61
8 KOTA BANDUNG 3.774.860,78
9 KOTA CIMAHI 3.272.668,50
Daftar UMK 2023 Jawa Barat
10 KABUPATEN BANDUNG BARAT 3.248.283,28
11 KABUPATEN SUMEDANG 3.241.929,67
12 KABUPATEN BANDUNG 3.241.929,67
13 KABUPATEN SUKABUMI 3.125.444,72
14 KABUPATEN SUBANG 3.064.218,08
15 KABUPATEN CIANJUR 2.699.814,40
16 KOTA SUKABUMI 2.562.434,01
17 KABUPATEN INDRAMAYU 2.391.567,15
18 KOTA TASIKMALAYA 2.363.389,67
19 KABUPATEN TASIKMALAYA 2.326.772,46
20 KOTA CIREBON 2.304.943,51
21 KABUPATEN CIREBON 2.279.982,77
22 KABUPATEN MAJALENGKA 2.027.619,04
23 KABUPATEN GARUT 1.975.220,92
24 KABUPATEN KUNINGAN 1.908.102,17
25 KABUPATEN CIAMIS 1.897.867,14
26 KABUPATEN PANGANDARAN 1.884.364,08
27 KABUPATEN BANJAR 1.852.099,52
Demikian UMK 2023 untuk Kota dan Kabupaten Bogor dan Depok kita tunggu saja.