TENTANGKITA.CO – Sidang perkara pembununah berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memang menarik perhatian publik. Berbagai fakta dan rumor mengiringi jalannya sidang perkara tersebut.
Baik itu yang datangnya dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), media massa, maupun media sosial. Salah satunya menyangkut rekening milik Yosua alias Brigadir J.
Irma Hutabarat, pegiat sosial yang kerap membela keluarga Yosua, di kanal YouTube-nya, ketika berbincang-bincang dengan Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMI RI), Glenn Tumbelaka, mengungkapkan tentang rekening Yosua.
Dalam unggahan berjudul Berapa Isi Rekening Josua di BNI? Triliunan? yang diunggah pada Kamis 24 November 2022, Glenn membacakan surat dengan kop surat BNI Kantor Cabang Cibinong berisi Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi yang ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustin sebagai Asisten PNC.
Glenn membacakan isi surat tersebut yang menyebut transaksi pengguna jasa atas nama rekening Nofriansyah Yosua yang menyebut angka nominal Rp99.999.999.999.999 atau Rp100 triliun kurang 1 rupiah.
TENTANG BANSOS: KJP Bulan Desember 2022 Kapan Cair: Mengucur Akhir November? Baca Ini Dulu
Menanggapi rumor tentang ada uang Rp100 triliun di rekening Yosua, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, berdasarkan analisis yang sudah dilakukan, tidak mencapai nominal triliun, melainkan beberapa ratus juta.
“Beberapa ratus juta saja isinya,” ujar Ivan saat dikonfirmasi Sabtu 26 November 2022 seperti dilansir pmjnews.com.
Namun Ivan tidak menjelaskan lebih lanjut perihal sumber aliran dana di rekening Brigadir J. Ia hanya mengatakan hasil analisis yang dilakukan pihaknya sudah diserahkan ke Bareskrim Polri.
“Tanya Bareskrim ya. Hasil analisis sudah kami serahkan,” jelasnya.
Ferdy Sambo Klaim Dana di Rekening Yosua Miliknya
Dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memang terungkap ada transfer dana dari rekening Yosua, meski sudah meninggal dunia, ke rekening terdakwa Bripka Ricky Rizal.
Rekening Ricky Rizal disebut menerima transferan masuk dari rekening atas nama Yous dengan nilai Rp200 juta dan adanya setoran masuk sebesar Rp450 juta.
Terkait transaksi yang masuk ke rekening Ricky Rizal dan Brigadir J, Ferdy Sambo menyebut uang tersebut merupakan uang miliknya yang digunakan untuk kebutuhan dan keperluan keluarga.
“Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan operasional keluarga,” ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022.
Senada dengan Sambo, Putri Candrawathi juga mengatakan dua rekening atas nama Ricky Rizal dan Brigadir J digunakan untuk mengurus keperluan keluarga di Magelang dan Jakarta.
TENTANG UPAH MINIMUM: UMK 2023 Yogyakarta Jogja Sleman Tembus 3 Juta? Ini Besaran Semua Wilayah
Informasi tentang adanya transfer dana dari rekening Yosua ke rekening Bripka RR diungkap oleh Anita Amalia Dwi Agustin yang hadir sebagai saksi di PN Jaksel.
Anita mengaku saat memberi keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) diberi kuasa untuk membuka data nasabah dari terdakwa Ricky Rizal.
“Saya ketika di-BAP saya diberi kuasa membuka data nasabah Ricky Rizal. Ketika di-BAP itu ditanyakan transaksi yang ada (di rekening) milik Ricky Rizal,” ujar Anita di PN Jaksel 21 November 2022.
Lebih lanjut Anita menyebut ada transaksi uang masuk di rekening milik Ricky Rizal senilai Rp 100 juta sebanyak dua kali dari rekening atas nama Brigadir J di tanggal 11 Juli 2022.
“Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal, ada uang masuk melalui internet banking pemindahan dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua 100 juta dua kali di tanggal yang sama,” paparnya.
“Rp100 juta sebanyak 2 kali jadi total 200 juta,” tambahnya seperti dilansir pmjnews.com.
Demikian informasi terkait dengan ada Rp100 triliun di rekening Yosua dan penjelasan PPATK tentang hal itu di tengah berjalannya sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk.