TENTANGKITA.CO, BOGOR – UMK 2023 untuk Kabupaten dan Kota Bogor ditunggu-tunggu, karena ini wilayah yang dekat dengan Jakarta dan mempunyai banyak kawasan industri.
UMK 2023 untuk Kabupaten dan Kota Bogor seharusnya naik, karena Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah sudah berkomitmen untuk menaikkan upah minimum untuk tahun depan.
Dalam aturan baru tata cara penghitungan upah minimum di Kabupaten dan Kota Bogor bisa naik dengan batas maksimal kenaikan upah sebesar 10 persen. Jadi berapa UMK 2023 untuk Kota dan Kabupaten Bogor? Mari kita hitung.
Baca juga: UMK 2023 Yogyakarta Jogja Sleman Tembus 3 Juta? Ini Besaran Semua Wilayah
Tapi perlu kamu tahu, pengumuman dan penetapan UMK serta UMP 2023 diundur untuk memberi waktu bagi pemerintah daerah melakukan penghitungan kenaikan upah dengan aturan baru.
Sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 21 November diperpanjang menjadi paling lambat pada 28 November. Sedangkan UMK 2023 sebelumnya ditetapkan pada 30 November, namun diperpanjang paling lambat pada 7 Desember.
Tahun ini, UMK Kota Bogor sebesar Rp4.330.249,57 sedangkan Kabupaten Bogor sebesar Rp4.217.206,00.
Dengan asumsi maksimal, maka tambahkan 10 persen dari angka tersebut untuk memprediksi upah minimum 2023 di Kabupaten dan Kota Bogor.
Baca juga: UMK 2023 Palembang, Banyuasin, Pagar Alam Naik Besarannya Segini?
Sebelum diumumkan secara resmi UMK 2023 Kabupaten dan Kota Bogor, berikut daftar upah tahun 2022 yang resmi.
1 KOTA BEKASI 4.816.921,17
2 KABUPATEN KARAWANG 4.798.312,00
3 KABUPATEN BEKASI 4.791.843,90
4 KOTA DEPOK 4.377.231,93
5 KOTA BOGOR 4.330.249,57
6 KABUPATEN BOGOR 4.217.206,00
7 KABUPATEN PURWAKARTA 4.173.568,61
8 KOTA BANDUNG 3.774.860,78
9 KOTA CIMAHI 3.272.668,50
Daftar UMK 2023 Jawa Barat
10 KABUPATEN BANDUNG BARAT 3.248.283,28
11 KABUPATEN SUMEDANG 3.241.929,67
12 KABUPATEN BANDUNG 3.241.929,67
13 KABUPATEN SUKABUMI 3.125.444,72
14 KABUPATEN SUBANG 3.064.218,08
15 KABUPATEN CIANJUR 2.699.814,40
16 KOTA SUKABUMI 2.562.434,01
17 KABUPATEN INDRAMAYU 2.391.567,15
18 KOTA TASIKMALAYA 2.363.389,67
UMK 2023 untuk Kabupaten dan Kota Bogor
19 KABUPATEN TASIKMALAYA 2.326.772,46
20 KOTA CIREBON 2.304.943,51
21 KABUPATEN CIREBON 2.279.982,77
22 KABUPATEN MAJALENGKA 2.027.619,04
23 KABUPATEN GARUT 1.975.220,92
24 KABUPATEN KUNINGAN 1.908.102,17
25 KABUPATEN CIAMIS 1.897.867,14
26 KABUPATEN PANGANDARAN 1.884.364,08
27 KABUPATEN BANJAR 1.852.099,52
Demikian UMK 2023 untuk Kota dan Kabupaten Bogor, kita tunggu saja.