Kamis, 21 November 2024

UMK dan UMP 2023, Pengumumannya Diundur, Ini Alasannya

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pengumuman dan penetapan UMK serta UMP 2023 diundur untuk memberi waktu bagi pemerintah daerah melakukan penghitungan kenaikan upah dengan aturan baru, ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Rabu (23/11).

Penetapan UMP 2023 sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 21 November diperpanjang menjadi paling lambat pada 28 November. Sedangkan UMK 2023 sebelumnya ditetapkan pada 30 November, namun diperpanjang paling lambat pada 7 Desember.

“Ini untuk memberikan kesempatan waktu yang cukup bagi daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai formula baru. Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2023,” ujar Menteri Ida dalam pengumuman di akun Instagram Kemenaker.

Baca jugaUMP DKI 2023 Bisa Tembus Rp5 Juta Per Bulan Tapi Berat, Simak di Sini Perhitungannya

Penetapan UMK dan UMP 2023 kini menggunakan aturan baru yaitu Peraturan Menaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang diterbitkan 16 November 2022.

Pemerintah tidak menggunakan aturan lama yaitu PP No 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Ciptaker. Aturan ini dipandang tidak sesuai dengan kondisi kontemporer.

Menurut aturan baru ini, UMP dan UMK 2023 akan naik, namun kenaikannya maksimal 10 persen dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

“Upah minimum tersebut merupakan jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja atau buruh agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan yang bisa membahayakan bagi kesehatan pekerja/buruh sehingga mempengaruhi produktivitas pekerja/buruh,” ujar dia.

Baca jugaUMK 2023 Pontianak, Singkawang, Sambas dan Ketapang Kalimantan Barat, Ada yang Tembus Rp3 juta

Menurut Menteri Ida, perubahan aturan ini untuk menyesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini, terutama untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Struktur ekonomi nasional, menurut dia disumbang oleh konsumsi sehingga penting untuk menjaga daya beli masyarakat.

Buruh-buruh juga meminta pemerintah tidak lagi menggunakan PP No 36/2021 sebagai dasar penghitungan UMK dan UMP 2023 karena dirasa belum mengakomodir dampak dan kondisi sosio ekonomi masyarakat.

Salah satunya karena UMK dan UMP 2022 tidak naik sesuai kenaikan laju harga barang, sehingga membuat daya beli buruh turun hingga 30 persen seperti penghitungan buruh.

“Pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023. Perhitungan upah minimum 2023, berdasarkan pada kemampuan daya beli yang dibarengi variabel inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja,” ujar dia.

Baca jugaUMR Surabaya 2023 Tertinggi di Jawa Timur, Besarannya Segini?

Buruh Tolak Usulan Pengusaha Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sangat penting. Hal ini, karena, UMP DKI memiliki pengaruh yang besar terhadap kab/kota lainnya, khususnya di kota-kota industri.

Menurut Said Iqbal. pada 22 November, Dewan Pengupahan Provinsi DKI telah memutuskan untuk merekomendasikan nilai UMP Tahun 2023 ke Pj Gubernur DKI.

“Di dalam Dewan Pengupahan ada tiga  unsur. Unsur Pemerintah, unsur serikat pekerja, dan unsur pengusaha,” ujarnya.

Menurut dia, baru kali ini terjadi, usulan pengusaha ada dua versi, yaitu versi Apindo dan Kadin.

Versi Apindo menggunakan PP 36/2021 yang sudah digantikan oleh Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 2,62% sebesar Rp4.763.293.

Sementara itu, Kadin menggunakan  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023  dengan kenaikan 5,11%  sebesar Rp. 4879.053.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

“Di sini terlihat, Kadin lebih memahami dunia usaha, yakni usaha akan berkembang kalau daya beli naik,” kata Said Iqbal.

Baca jugaUMR 2023 Sukabumi Kota dan Kabupaten, Dimana yang Tertinggi Ya?

Sementara itu, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 dengan kenaikan 10,55% sebesar Rp5.131.569.

Sedangkan unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 5,6% sebesar Rp4.901.798.

“Dari angka yang telah diambil keputusannya oleh Depeprov, maka sikap Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh adalah meminta Pejabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55% karena sangat realistis berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Said Iqbal.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...