Jumat, 22 November 2024

UMK 2023 Semarang Tembus Rp3 Juta, Ini Daftar Lengkapnya 

UMK 2023 Kota Semarang, Jawa Tengah bisa tembus Rp3 juta per bulan, dengan syarat naik 10 persen, kenaikan maksimal yang diizinkan pemerintah tahun ini

Hot News

TENTANGKITA.CO, YOGYAKARTA —  UMK 2023 Kota Semarang, Jawa Tengah bisa tembus Rp3 juta per bulan, dengan syarat naik 10 persen, kenaikan maksimal yang diizinkan pemerintah tahun ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mematok kenaikan maksimal Upah Minimum Kota atau Upah Minimum Kabupaten atau UMK maupun Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 sebesar 10 persen.

Aturan ini ada dalam dalam Peraturan Menaker No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang diterbitkan 16 November 2022.

Baca jugaUMK 2023 Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto, Tetap Paling Tinggi di Jatim

Dalam Pasal 7 Permenaker No.18/2022 disebutkan bahwa kenaikan upah minimum (UM) dipatok tidak boleh lebih dari 10 persen.

Silakan cermati ketentuan tentang kenaikan Upah Minimum termasuk berlaku untuk UMP DKI 2023 sesuai Permenaker No. 18 tahun 2022:

PENGHITUNGAN NILAI UPAH MINIMUM

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 5

(1) Upah Minimum terdiri atas:

  1. Upah Minimum provinsi;
  2. Upah Minimum kabupaten/kota.

(2) Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

(3) Penetapan Upah Minimum dilakukan bagi:

  1. daerah yang telah memiliki Upah Minimum;
  2. kabupaten/kota yang belum memiliki Upah Minimum; dan
  3. daerah hasil pemekaran.

Baca jugaUMK Kota Semarang 2023, Masih Tertinggi di Jawa Tengah

Bagian Kedua

Upah Minimum bagi Daerah yang Telah Memiliki Upah Minimum

Pasal 6

(1) Daerah yang telah memiliki Upah Minimum, penetapan Upah Minimum dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah Minimum.

(2) Penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

(3) Formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:

UM(t+1) : Upah Minimum yang akan ditetapkan.

UM(t) : Upah Minimum tahun berjalan.

Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

(4) Penyesuaian nilai Upah Minimum dalam formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sebagai berikut:

Baca jugaUMR 2023 Jateng dan Jatim Dimana Tertinggi Ya?

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

Keterangan:

Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Inflasi : Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

PE : Pertumbuhan ekonomi yang dihitung sebagai berikut:

  1. bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.

α : Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

(5) Penentuan nilai α sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

(6) Data yang digunakan untuk penghitungan Upah Minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Baca jugaDaftar UMK 2023 untuk Kota Bandung, Cimahi dan Bandung Barat, Mana yang Paling Tinggi

Pasal 7

(1) Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen).

(2) Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen).

(3) Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Terkait dengan UMP DKI 2022, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan keputusan Gubernur DKI waktu itu, Anies Baswedan, tentang besaran upah minimum. Anies ketika itu menetapman UMP DKI 2022 senilai Rp4.641.854.

Akhirnya UMP DKI 2022 yang berlaku adalah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor I/Depeprov/XI/2021, sebesar Rp4.573.845.

Nah, UMP DKI 2023 akan menembus angka Rp5 juta kalau terjadi kenaikan 10 persen sesuai dengan batas yang diperkenankan oleh pemerintah pusat..

Demikian penjelasan tentang perhitungan UMP DKI 2023 yang bisa menembus angka Rp5 juta.

Baca jugaDaftar UMK dan UMP Indonesia 2023, Buruh Minta Tak Gunakan PP 36/2021 

UMK 2023 Semarang tembus Rp3 juta

Kota Semarang biasanya menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Provinsi Jawa Tengah. Pantas saja karena banyak kawasan industri di ibukota Jawa Tengah ini, sehingga UMK 2023 Kota Semarang menjadi salah satu yang diperhatikan.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Untuk memperkirakan berapa besar UMK Kota Semarang 2023 mendatang, kita perlu memperhatikan UMK Kota Semarang 2022, yaitu sebesar Rp2.835.021,29.

Dengan asumsi kenaikan yang diajukan buruh yaitu sekitar 13 persen, maka UMK Kota Semarang 2023 akan menjadi sekitar Rp3.200.000.

Namun dengan asumsi kenaikan maksimal 10 persen, maka UMK 2023 Kota Semarang sebesar sekitar RP3.120.000.

Namun sekali lagi, angka ini hanya perkiraan dengan menggunakan dasar aspirasi buruh dan aturan baru dari pemerintah.

Jika tidak ada halangan, maka penetapan daftar UMK dan UMP 2023 di Indonesia akan dilakukan pada akhir bulan ini atau sekitar 21 November 2022.

Baca jugaUMR Sumatera Utara 2023, Ini Tertinggi hingga Terendah?

Daftar UMP dan UMK di Indonesia pada 2023 akan diumumkan oleh gubernur masing-masing provinsi pada 30 November 2022. Saat ini kata Menteri Ida, pemerintah sudah menerima data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diolah sebagai dasar penetapan upah minimum.

Berikut ini daftar UMR Jateng 2022 termasuk UMK Kota Semarang 2022

  1. UMK Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50
  2. UMK Kabupaten Demak Rp 2.513.005,89
  3. UMK Kabupaten Kendal Rp 2.340.312,28
  4. UMK Kota Semarang Rp 2.835.021,29
  5. UMK Kabupaten Kudus Rp 2.293.058,26
  6. UMK Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
  7. UMK Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94
  8. UMK Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17
  9. UMK Kabupaten Kebumen Rp 1.906.781,84
  10. UMK Kabupaten Purworejo Rp 1.911.850,80
  11. UMK Kabupaten Wonosobo Rp 1.931.285,33
  12. UMK Kabupaten Magelang Rp 2.081.807,18
  13. UMK Kabupaten Boyolali Rp 2.010.299,30
  14. UMK Kabupaten Klaten Rp 2.015.623,36
  15. UMK Kabupaten Sukoharjo Rp 1.998.153,18
  16. UMK Kabupaten Wonogiri Rp 1.839.043,99
  17. UMK Kabupaten Karanganyar Rp 2.064.313,20
  18. UMK Kabupaten Sragen Rp 1.839.429,56
  19. UMK Kabupaten Grobogan Rp 1.894.032,10
  20. UMK Kabupaten Blora Rp 1.904.196,69
  21. UMK Kabupaten Rembang Rp 1.874.322,05
  22. UMK Kabupaten Pati Rp 1.968.339,04
  23. UMK Kabupaten Jepara Rp 2.108.403,11
  24. UMK Kabupaten Semarang Rp 2.311.254,15
  25. UMK Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11
  26. UMK Kabupaten Batang Rp 2.132.535,02
  27. UMK Kabupaten Pekalongan Rp 2.094.646,19
  28. UMK tahun Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890,41
  29. UMK Kabupaten Tegal Rp 1.968.446,34
  30. UMK Kabupaten Brebes Rp 1.885.019,39
  31. UMK Kota Magelang Rp 1.935.913,27
  32. UMK Kota Surakarta Rp 2.035.720,17
  33. UMK Kota Salatiga Rp 2.128.523,19
  34. UMK Kota Pekalongan Rp 2.156.213,77
  35. UMK Kota Tegal Rp 2.005.930,52

 

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...