Jumat, 22 November 2024

Daftar UMK dan UMP Indonesia 2023, Buruh Minta Tak Gunakan PP 36/2021 

Menteri Tenaga Kerja menegaskan bahwa daftar UMK atau Upah Minimum Kabupaten / Kota dan Upah Minimum Provinsi atau UMP pada 2023 di Indonesia akan mengalami kenaikan

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja menegaskan bahwa daftar UMK atau Upah Minimum Kabupaten / Kota dan Upah Minimum Provinsi atau UMP pada 2023 di Indonesia akan mengalami kenaikan.

Tentu ini jadi kabar gembira buat para buruh pekerja di Indonesia yang sudah lama menantikan adanya kenaikan daftar UMK khususnya 2023.

Menteri Ida Fauziah menginformasikan bahwa daftar UMK dan UMP 2023 di Indonesia akan lebih tinggi dibanding 2022. Saat ini daftar UMK dan UMP di Indonesia sedang disusun oleh Dewan Pengupahan.

Baca jugaWuih, Upah Minimum Provinsi atau UMP Riau 2023 Naik, Segini Besarannya

Dewan Pengupahan adalah lembaga yang terdiri dari kalangan pengusaha, serikat buruh, pemerintah dan para pakar yang akan memberikan rekomendasi daftar UMP dan UMK 2023 berdasarkan wilayahnya masing-masing.

Keputusan untuk menaikkan daftar UMP dan UMK 2023 disampaikan Menteri Ida Fauziah saat rapat kerja dengan Komisi Ketenagakerjaan DPR.

Daftar UMP dan UMK di Indonesia dirumuskan dengan menggunakan formula PP No 36 Tahun 2021 tentang  Pengupahan, turunan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan aturan tersebut, daftar UMP dan UMK 2023 di Indonesia dihitung berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi.

“Tanggal 1 November kami koordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah sudah selesai, kami juga dengarkan pandangan dari Apindo juga mendengar pandangan dari teman-teman dari serikat pekerja serikat buruh” ujar Menteri Ida.

Baca jugaUMK Kabupaten dan Kota Bekasi 2023, Masih Lebih Tinggi dari Jakarta ?

Jika tidak ada halangan, maka penetapan daftar UMK dan UMP 2023 di Indonesia akan dilakukan pada akhir bulan ini atau sekitar 21 November 2022.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Daftar UMP dan UMK di Indonesia pada 2023 akan diumumkan oleh gubernur masing-masing provinsi pada 30 November 2022. Saat ini kata Menteri Ida, pemerintah sudah menerima data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diolah sebagai dasar penetapan upah minimum.

Buruh ingin kenaikan pada daftar UMK dan UMP di Indonesia 2023 minimal 23 persen

Para buruh tidak mau menggunakan perhitungan UMP dan UMK di Indonesia 2023 dengan formula pada PP No 36 Tahun 2022. Menurut mereka, aturan itu tidak bisa lagi digunakan sebagai dasar hukum penetapan karena berbagai alasan.

Pertama UU Cipta Karya yang menjadi dasar PP tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Para buruh mengajukan alternatif sebagai dasar hukum untuk menentukan UMP dan UMK di Indonesia pada 2023, yaitu aturan sebelumnya PP No 78 Tahun 2015. Dalam aturan itu, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan nilai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Alternatif lain adalah pemerintah mengeluarkan Permenaker khusus untuk menetapkan UMP/UMK Tahun 2023.

Baca jugaDaftar UMK 2023 Kepulauan Riau, Batam Masih Tertinggi?

Selain itu UMK dan UMP di Indonesia pada 2023 harus dihitung dengan formula khusus karena kenaikan harga BBM dan upah tidak naik 3 tahun berturut-turut.

Kondisi itu membuat daya beli buruh turun hingga 30 persen dan harus dinaikkan dengan menghitung inflasi serta pertumbuhan ekonomi.

Jika menggunakan PP 36/2021, maka nilai kenaikan UMP/UMK di bawah inflasi. Sehingga daya beli buruh akan semakin terpuruk.

 

 

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...