Jumat, 22 November 2024

Wuih, Upah Minimum Provinsi atau UMP Riau 2023 Naik, Segini Besarannya

Imron mengatakan, penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 masih menggunakan formulasi yang lama. Yakni PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pemprov Riau memberikan kabar gembira bagi para pekerja atau buruh di wilayahnya terkait dengan Upah Minimum Provinsi atau UMP Riau 2023.

Meski belum ada SK Gubernur, Upah Minimum Provinsi atau UMP Riau 2023 dipastikan naik 5,96 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

Pada tahun 2022, UMP Riau 2022 ditetapkan senilai Rp2.938.564. Nah pada tahun ini UMP Riau 2023 naik menjadi Rp 3.105.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan, UMP Riau ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar Selasa 15 November 2022.

TENTANG UPAH MINIMUM: UMK Kabupaten dan Kota Bekasi 2023, Masih Lebih Tinggi dari Jakarta ?

Sidang dewan pengupahan melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS BPS serta dari Pemprov Riau.

Imron mengatakan, penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 masih menggunakan formulasi yang lama. Yakni PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kemarin kita sudah melakukan sidang dewan pengupahan dan seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp 3.105.000,” katanya, Rabu 16 November 2022 seperti dilansir riau.go.id.

Dengan sudah ditetapkannya UMP Riau 2023 terkait maka pihaknya akan segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau perihal penetapan UMP Riau 2023.

“Nanti kami buat SK nya, kemudian dirrekomendasikan untuk ditetapkan. Karena sesuai Undang-Undang SK penetapan UMP itu yang menetapkan pak gubernur,” ujarnya.

Jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau tahun 2023 sudah dikeluarkan pihaknya akan langsung menyurati pemerintah kabupaten kota dan perusahaan agar UMP itu bisa dijalankan mulai awal tahun depan.

“Kami minta kepada seluruh perusahaan di Riau mulai Januari 2023 pembayaran gaji karyawan harus mempedomani UMP Riau yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama,” ujarnya.

Ini daftar 20 kabupaten atau kota dengan UMK tertinggi pada 2022:

  1. Kota Bekasi: Rp4.816.921,17
  2. Kabupaten Karawang: Rp4.798.312,00
  3. Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843,90
  4. Jakarta: Rp 4.641.854
  5. Kota Depok: Rp4.377.231,93
  6. Kota Surabaya: Rp4.375.479,19
  7. Kabupaten Gresik: Rp4.372.030,51
  8. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.368.581,85
  9. Kabupaten Pasuruan: Rp4.365.133,19
  10. Kabupaten Mojokerto: Rp4.354.787,17
  11. Kota Cilegon: Rp4.340.254,18
  12. Kota Bogor: Rp4.330.249,57
  13. Kota Tangerang: Rp4.285.798,90
  14. Kota Tangerang Selatan: Rp4.280.214,51
  15. Kabupaten Tangerang: Rp4.230.792,65
  16. Kabupaten Bogor: Rp4.217.206,00
  17. Kabupaten Serang: Rp4.215.180,86
  18. Kabupaten Purwakarta: Rp4.173.568,61
  19. Kota Serang: Rp3.850.526,18
  20. Kota Bandung: Rp3.774.860,78

Lantas bagaimana dengan UMP dan UMK 2022 nih?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah menjamin bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2023 akan lebih tinggi atau naik dibandingkan dengan tahun lalu.

Kenaikan UMP 2023 dibandingkan dengan angka pada 2022 dapat berjalan melihat kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di Tanah Air.

“Pada dasarnya sudah dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR pada Selasa 8 November 2022.

Pada kesempatan terpisah, Senin 7 November, Menaker Ida Fauziyah kepada wartawan menyebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi atau UMP akan diumumkan pada 21 November oleh Gubernur.

Sementara itu, UMK akan diumumkan oleh Bupati atau Walikota pada 30 November.

Sesuai dengan ketentuan dalam UU No.11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/20212 tentang Pengupahan, penetapan besaran upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Kemnaker, menurut Ida, sudah menjalankan beberapa kegiatan terkait dengan penetapan UMP 2023 dan UMK 2023 selama Septembter—November.

Salah satu kegiatan yang dilaksanakan Kemnaker adalah menyerap aspirasi dari pengusaha dan asosiasi pekerja atau buruh,

Menurut Ida, Kemnaker perlu mencari titik temu antara kepentingan pengusaha atau perusahaan dan pekerja atau buruh.

Mengenai besaran UMP 2023 dan UMK 2023, Ayojakarta belum mendapatkan informasi terbaru tentang perkiraan angka upah yang akan diumumkan oleh pemerintah daerah.

Daftar UMP 2022 di 34 provinsi:

  1. Aceh: Rp3.166.460,00
  2. Sumatra Utara: Rp2.522.609,94
  3. Sumatra Barat: Rp2.512.539,00
  4. Riau: Rp2.938.564, 01
  5. Jambi: Rp2.698.940,87
  6. Sumatra Selatan: Rp3.144.446,00
  7. Bengkulu: Rp2.238.094,31
  8. Lampung: Rp2.440.486,18
  9. Bangka Belitung: Rp3.264.884,00
  10. Kepulauan Riau: Rp3.050.172,00
  11. DKI Jakarta: Rp4.641.854,00
  12. Jawa Barat: Rp1.841.487,31
  13. Jawa Tengah: Rp1.812.935,43
  14. DI. Yogyakarta: Rp1.840.915,53
  15. Jawa Timur: Rp1.891.567,12
  16. Banten: Rp2.501.203,11
  17. Bali: Rp2.516.971,00
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.207.212,00
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp1.975.000,00
  20. Kalimantan Barat: Rp2.434.328,19
  21. Kalimantan Tengah: Rp2.922.516,09
  22. Kalimantan Selatan: Rp2.906.473,32
  23. Kalimantan Timur: Rp3.014.497,22
  24. Kalimantan Utara: Rp3.016.738,00
  25. Sulawesi Utara: Rp3.310.723,00
  26. Sulawesi Tengah: Rp2.390.739,00
  27. Sulawesi Selatan: Rp3.165.876,00
  28. Sulawesi Tenggara: Rp2.576.016,96
  29. Gorontalo: Rp2.800.580,00
  30. Sulawesi Barat: Rp2.678.863,10
  31. Maluku: Rp2.619.312,83
  32. Maluku Utara: Rp2.862.231,00
  33. Papua Barat: Rp3.200.000,00
  34. Papua: Rp3.561.932,00

Demikian pembahasan tentang UMP Riau 2023 yang akan naik.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...