Jumat, 22 November 2024

Gagal Ginjal Akut, Polisi Tetapkan Dua Perusahaan Jadi Tersangka

Polisi menetapkan dua korporasi sebagai tersangka cemaran senyawa berbahaya sehingga menyebabkan ratusan anak menderita gagal ginjal akut.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA — Polisi menetapkan dua korporasi sebagai tersangka cemaran senyawa berbahaya sehingga menyebabkan ratusan anak menderita gagal ginjal akut, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kedua korporasi yang menjadi tersangka kasus gagal ginjal adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Kedua perusahaan ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu, ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam siaran pers, Kamis (17/11).

Baca jugaUMK Kabupaten dan Kota Bekasi 2023, Masih Lebih Tinggi dari Jakarta ?

Menurut dia, polisi sebelum menetapkan dua tersangka ini sudah melakukan penyidikan pemeriksaan sebanyak 41 orang, yaitu 31 orang saksi dan 10 ahli.

Menurut Dedi, PT Afi Farma secara sengaja tidak menguji dulu bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas, sebelum digunakan.

“PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” kata dia.

Perusahaan ini diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical. Saat dilakukan pemeriksaan bersama dengan BPOM, ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang melebihi ambang batas.

Baca jugaWhatsApp Poll, Fitur Baru Jajak Pendapat, Begini Cara Membuatnya 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. Afi Farma. Selain itu dokumen termasuk PO (purchasing order) dan DO (delivery order) PT. A.

Polisi juga mengamankan hasil uji lab terhadap sampel obat produksi perusahaan tersebut dan dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan.

PT Afi Farma disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca jugaSudah 194 Orang Meninggal dalam Kasus Gagal Ginjal Akut, Tapi Belum Ada Tersangka

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Polisi akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT. A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

“Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU,” kata dia.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...