TENTANGKITA.CO, JAKARTA – UMK Kabupaten dan Kota Bekasi 2023 ditunggu-tunggu keputusannya, karena juga mengatur upah di Cikarang, kawasan industri terbesar di Asia Tenggara yang tentunya dihuni oleh ribuan buruh.
UMK Kabupaten maupun Kota Bekasi biasanya menjadi yang paling tinggi di Pulau Jawa, apakah UMK Kabupaten Bekasi 2023 ini menjadi yang tertinggi juga, kita tunggu keputusannya.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menjanjikan UMK 2023 akan naik dari tahun 2022. Jika tak ada aral melintang rencananya besaran Upah minimum akan bisa diketahui pada akhir bulan November ini.
Baca juga: Daftar UMK Kalimantan Timur 2023, Dimana Tertinggi dan Terendah Ya?
Untuk memperkirakan UMK Kota dan Kabupaten Bekasi 2023 kita bisa melihat UMK tahun sebelumnya.
Berikut daftar UMK Kabupaten dan Kota Bekasi 2022:
- UMK 2022 Kota Bekasi: Rp4.816.921,17
- UMK 2022 Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843,90
UMK Kabupaten dan Kota Bekasi ini bahkan lebih tinggi daripada UMK Jakarta yang hanya sebesar Rp 4.452.724.
Jadi informasi tentang Kabupaten dan Kota Bekasi 2023 sangat ditunggu-tunggu, terutama oleh kaum buruh.
Penentuan UMK Kabupaten dan Kota Bekasi 2023 menggunakan perhitungan sesuai dengan PP No 36 Tahun 2022 yang merupakan turunan daru Omnibus Law Ciptaker.
Caranya adalah dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Untuk kamu ketahui, Cikarang salah satu kawasan di Kabupaten Bekasi adalah kota industri terbesar di Asia Tenggara. Letaknya sekitar 34 km sebelah timur Jakarta dan berhasil mendatangkan banyak investor untuk menanamkan modalnya.
Di Cikarang ini ada sekitar 2.125 unit pabrik dari 25 negara. Kawasan ini menyumbang 34,46% Penanaman Modal Asing Nasional, serta 22-45% volume ekspor nasional.
Ada tujuh kawasan industri besar di Cikarang, antara lain kawasan industri MM2100, Delta Silicon I, EJIP, BIIE, Jababeka I, Jababeka II, dan Delta Silicon II.
Kawasan industri di kota Delta Mas dan Delta Silicon II yang berada di bawah grup Lippo.
Baca juga: Daftar UMK 2023 Kepulauan Riau, Batam Masih Tertinggi?
Buruh emoh gunakan PP 26 tahun 2022 sebagai dasar penentuan UMK/UMP
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak penetapan UMP/UMK tahun 2023 dengan mendasarkan pada PP No 36 Tahun 2022.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ada beberapa alasan mengapa PP 36/2021 tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum penetapan UMP/UMK Tahun 2023.
Alasan yang pertama, UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, karena PP 36/2021 adalah aturan turunan dari UU Cipta Kerja, maka tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP/UMK.
“Karena PP 36/2021 tidak digunakan sebagai dasar hukum, maka ada dua dasar yang bisa digunakan,” kata Said Iqbal.
Baca juga: Daftar UMK 2023 Provinsi Bengkulu, Tertinggi hingga Terendah di Sini?
Dasar pertama adalah menggunakan PP No 78 Tahun 2015. Di mana kenaikan upah minimum besarnya dihitung dari nilai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Sedangkan dasar hukum kedua, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker khusus untuk menetapkan UMP/UMK Tahun 2023.
Alasan kedua mengapa PP 36/2021 tidak bisa digunakan, akibat kenaikan harga BBM dan upah tidak naik 3 tahun berturut-turut, menyebabkan daya beli buruh turun 30%. Oleh karena itu, daya beli buruh yang turun tersebut harus dinaikkan dengan menghitung inflansi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Iqbal, ketika menggunakan PP 36/2021, maka nilai kenaikan UMP/UMK di bawah inflasi. Sehingga daya beli buruh akan semakin terpuruk.
Alasan ketiga, inflasi secara umum mencapai 6,5%. Oleh karena itu, harus ada penyesuaian antara harga barang dan kenaikan upah. “Kalau menggunakan PP 36, kenaikannya hanya 2-4%. Ini maunya Apindo. Mereka tidak punya akal sehat dan hati. Masak naik upah di bawah inflasi,” ujar Said Iqbal.
Baca juga: Sudah 194 Orang Meninggal dalam Kasus Gagal Ginjal Akut, Tapi Belum Ada Tersangka
Selanjutnya, perhitungan pengupahan menggunakan PP 36/2021 yang dijadikan alasan pengusaha akan terjadi resesi global dan adanya 25 ribu buruh di PHK itu adalah cerita bohong. Karena berdasarkan data yang ada, resesi tidak terjadi di Indonesia.
“Resesi itu terjadi jika dalam dua kuartal berturut-turut pertumbuhan ekonominya negatif. Sedangkan saat ini pertumbuhan ekonomi kita selalu positif,” kata Said iqbal.
Said Iqbal mengatakan, inflasi 6,5 persen adalah inflasi umum. Secara khusus, konsumsi yang kenaikannya signifikan adalah makanan yang naik 15 persen, sektor transportasi naik lebih dari 30 persen, dan sewa rumah sebesar 12,5 persen.
Baca juga: Daftar UMK 2023 Provinsi Jambi, Tertinggi dan Terendah Dimana?
Said menegaskan, apabila Menaker memaksakan menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, buruh akan melakukan aksi bergelombang dan membesar, bahkan mogok nasional pada pertengahan Desember. Mogok ini diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh provinsi Indonesia.
“Puluhan pabrik akan setop berproduksi, kalau Apindo dan Pemerintah memaksakan. Kami yakin Menteri Tenaga Kerja menggunakan dasar-dasar yang rasional, tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, tapi PP Nomor 78 Tahun 2015 ” pungkasnya.