Jumat, 22 November 2024

Hati-hati Ya, Begini Modus Penipuan Pinjol yang Jerat 116 Mahasiswa IPB University

Mahasiswa IPB University diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman. Lalu pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Penipuan dengan modus pinjaman online (pinjol) ternyata tidak hanya menggoda para ibu atau pekerja saja. Mahasiswa pun menjadi sasaran dari praktik ilegal tersebut.

Yang terbaru adalah kabar 116 mahasiswa IPB University yang menjadi korban modus penipuan pinjol. Kejadian itu, membuat Rektor IPB University Prof Arif Satria harus turun tangan langsung.

Pada Selasa, 15 November 2022, Rektor IPB University itu mengundang para mahasiswa yang menjadi korban penipuan pinjol untuk menggali informasi yang sebenarnya terjadi. Turut hadir para Dekan dan pejabat IPB University lainnya.

TENTANG UPAH MINIMUM: UMR 2023 DKI Jakarta Naik, Tembus 5 Juta?

Dari pertemuan tersebut, pihak IPB University mendapatkan informasi bahwa mahasiswa IPB University yang terlibat merupakan korban dugaan penipuan transaksi pinjol.

Hingga saat ini, sebanyak 116 mahasiswa IPB yang jadi korban dari total sekitar 300 orang dari  sejumlah perguruan tinggi.

Arif Satria menegaskan, pada kasus ini, tidak ada transaksi yang sifatnya individual yang dilakukan mahasiswa IPB University.

“Artinya, ini bukan  kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur  penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi,” ujar Arif Satria dalam siaran pers yang diterima tentangkita.co.

Terjeratnya para mahasiswa berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu ‘projek’ bersama.

TENTANG BANSOS: PKH Tahap 4 atau PKH November 2022 Kapan Cair: Bareng BPNT dan BLT BBM? Cek di Sini Deh

Mahasiswa IPB University diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman. Lalu pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.

“Secara institusi, IPB University kini terus melakukan langkah koordinasi dengan berbagai pihak. Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian. Para mahasiswa IPB University juga melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Tentu dukungan kepolisian akan sangat penting untuk menyelesaikan kasus ini,” ungkap Arif Satria.

Selain itu, lanjutnya, koordinasi juga dilakukan dengan beberapa aplikasi penyedia pinjaman online yang digunakan pada kasus ini. Prof Arif juga sudqh berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna penyelesaian kasus ini agar kunjung rampung.

Arif Satria juga menekankan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran bagi warga IPB University. Karena itu, tindakan preventif dengan melakukan peningkatan literasi keuangan dan fintech  kepada mahasiswa perlu dilakukan. Hal itu, kata dia, sebagai upaya agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...