TENTANGKITA.CO, JAKARTA – KJP plus Tahap 2 tahun 2022 sudah mulai diberikan pada November ini, sebanyak 46.049 siswa peserta didik dipastikan tidak lagi jadi penerima.
Setelah KJP Plus November 2022 dicairkan, artinya pemerintah sudah menentukan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022.
Menurut pemerintah, KJP Plus November 2022 diberikan pada 803.121 peserta didik atau siswa melalui Bank DKI. Artinya ada pengurangan sebanyak 46.049 siswa dari penerima sebelumnya.
Baca juga: Daftar UMK 2023 Sulawesi Selatan, Tertinggi Ada di Mana, Bisa Tembus Berapa?
Para penerima baru ini dipersilahkan untuk menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM. Artinya, mereka belum bisa menggunakan dana KJP Plus November 2022.
KJP Plus tahap 2 tahun 2022 akan berlangsung sejak November 2022 hingga April 2023. Bantuan pendidikan ini melanjutkan tahap 1 tahun 2022 yang telah berakhir pada Oktober 2022.
Jumlah penerima KJP Plus berkurang atau bertambah karena ada siswa yang lulus, masuk sekolah atau pindah sekolah. Adapun, bantuan pendidikan ini hanya disalurkan kepada peserta didik yang memenuhi syarat.
KJP Plus berbentuk uang tunai dan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sekolah seperti seragam sekolah, buku tulis, tas dan sepatu sekolah.
Kalau kamu penasaran, apakah masuk dalam penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2022, kamu bisa cek nama penerima di kjp.jakarta.go.id.
Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Cair November 2022, Cek Syarat Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan
Jangan lupa, ini syarat-syarat penerima bantuan pendidikan ini:
- Siswa usia 6-12 tahun.
- Ber KTP DKI Jakarta.
- Terdaftar sebagai pelajar di lembaga pendidikan.
- Berasal dari ekonomi rentan.
- Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial di DTKS DKI Jakarta.
Cara cek nama penerima KJP Plus tahap 2
- Siapkan NIK Siswa
- Buka laman kjp.jakarta.go.id
- Klik menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’ pada menu pencairan
- Masukkan NIK Siswa, pilih tahun pencairan KJP ‘2022’, dan pilih tahap
- Langkah terakhir klik ‘Cari’.
Baca juga: Daftar UMK 2023 Kalimantan Tengah, Tertinggi hingga Terendah Ini?
Berikut rincian jumlah besaran KJP Plus yang berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan siswa:
- Siswa SD/MI: Rp250 ribu dan tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp130 ribu per bulan.
- Untuk SMP/MTs/PKBM: RP300 ribu dan tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp130 ribu per bulan.
- SMA/MA: Rp420 ribu dan tambahan SPP Rp170 ribu per bulan selama 5 bulan.
- Kemudian untuk siswa SMK total dana yang dapat digunakan sebesar Rp450 ribu dapat tambahan Rp240 ribu per bulan, selama 5 bulan.