Jumat, 22 November 2024

Ini Syarat Baru Jemaah Umrah, Punya Komorbid Dianjurkan Vaksin Meningitis 

Dalam aturan baru tentang keberangkatan jemaah umrah, vaksinasi meningitis tidak jadi syarat jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA  — Bagi para calon jemaah umrah berikut ini syarat keberangkatan, terutama tentang vaksin meningitis.

Dalam aturan baru tentang keberangkatan jemaah umrah, vaksinasi meningitis tidak jadi syarat jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji.

Tapi jika jemaah umrah memiliki komorbid atau penyakit bawaan, maka dianjurkan untuk tetap melakukan vaksin meningitis.

Baca jugaKartu BPJS Kesehatan akan Jadi Syarat Bikin SIM, Urus STNK, Umrah & Haji, Ini Aturan Lengkapnya

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan aturan baru syarat Jemaah umrah ini ada dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah tertanggal 11 November 2022.

Otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA juga sudah menerbitkan edaran yang sama tertanggal 9 November 2022.

Namun , calon jemaah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu atau komorbid tetap dianjurkan untuk melakukan vaksin  meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan.

“Ini demi memelihara kesehatan dan keselamatan jemaah umrah khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya,” ujar dia.

Pemerintah minta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menyosialisasikan kebijakan baru ini dan mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, khususnya bagi jemaah yang memiliki komorbid.

Baca juga: Saudara Kita Makin Banyak, Penduduk Bumi Tembus 8 Miliar Orang Beberapa Menit ke Depan

Sejauh ini tidak ada keberatan Jemaah dan PPIU dengan adanya vaksin meningitis. Namun mereka minta agar vaksin tersebut mudah diakses dan biayanya juga terjangkau.

“PPIU juga harus membantu jemaah yang ingin melakukan vaksin meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi meningitis tersebut. Kemenag ikut mendorong hal itu juga sebagai bagian dari upaya pelindungan,” ujar dia.

“PPIU yang telah menerima biaya dari jemaah untuk keperluan vaksinasi meningitis agar mengembalikan biaya tersebut kepada mereka yang memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi meningitis,” ujar dia.

Baca jugaArab Saudi Izinkan Jamaah Umrah Asal Indonesia Tak Perlu Suntik Vaksin Booster

Meningitis adalah peradangan pada lapisan pelindung otak dan saraf tulang belakang. Meningitis dapat disebabkan oleh infeksi bakteri, virus, jamur, atau parasit.

Selain itu, kondisi-kondisi tertentu, seperti melemahnya daya tahan tubuh, juga dapat memicu terjadinya meningitis. Meningitis kadang sulit dikenali, karena penyakit ini memiliki gejala awal yang serupa dengan flu, seperti demam dan sakit kepala.

 

 

 

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...