Jumat, 22 November 2024

Daftar UMK Riau 2023, Pekanbaru dan Daerah Lainnya Dimana Tertinggi?

Hot News

 

TENTANGKITA – Daftar UMK Riau 2023 tertinggi hingga terendah bikin penasaran masyarakat Provinsi Riau.

Setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan bocoran bahwa Upah minimum akan lebih tinggi maka masyarakat ingin tahu daftar UMK Riau 2023 atau Provinsi Riau.

Hingga kini belum diketahui daftar UMK Riau 2023 karena tahapannya baru sampai proses penetapan Upah Minimum di tingkat pusat.

Setelah ditetapkan maka kita akan mengetahui daftar UMK Riau 2023.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menyebutkan, besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 akan langsung ditetapkan oleh Gubernur Riau Syamsuar. Karena nanti yang memutuskan adalah gubernur langsung,” ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (10/10).

Baca juga: Beberapa Jam Lagi, Penduduk Bumi Tembus 8 Miliar Orang

Disampaikannya, aturan baru penetapan UMK itu sesuai surat edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Hanya saja, ia mengaku belum menerima secara langsung SE dimaksud.

“Kita baru mendapatkan informasi ada aturan yang baru, Bupati/Walikota tak merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur yang tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 tahun 2021. Intinya tidak merekomendasikanlah,” ujarnya.

Meski UMK 2023 langsung ditetapkan Gubernur, Namun Jamal tetap berharap ada kenaikan dari UMK 2022.

“Sekarang ini kan inflasi tinggi juga. Tapi kalau kita sebenarnya berharap ada kenaikanlah,” ucapnya.

Diperkirakan, lanjut Jamal, UMK 2023 baru akan ditetapkan oleh Gubernur Riau pada Desember mendatang. Setelah itu, pihaknya akan mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bertuah.

“Kemudian jika ada perusaahan yang keberatan dengan besaran UMK, mereka tetap bisa mengajukan keberatan tersebut ke kita. Kita akan mempelajarinya. Nanti akan kita buka posko pengaduan UMK-nya,” tutupnya.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Sebelum adanya pengumuman resmi daftar UMK Riau 2023, ketahui dulu daftar UMK 2022 Riau ini:

Berikut besaran UMK di Provinsi Riau tahun 2022 selengkapnya:

UMK 2022 Dumai: Rp 3.414.160,86

UMK 2022 Bengkalis: Rp 3.350.646,31

UMK 2022 Siak: Rp 3.114.237,83

UMK 2022 Kuansing: Rp 3.111.788,95

UMK 2022 Indragiri Hulu: Rp 3.097.706,00

UMK 2022 Pekanbaru: Rp 3.049.675,79

UMK 2022 Kampar: Rp 3.047.470,58

UMK 2022 Pelalawan: Rp 3.030.598,54

UMK 2022 Rokan Hilir: Rp 3.009.416,3810.

UMK 2022 Rokan Hulu: Rp 2.986.863,49

UMK 2022 Kepulauan Meranti: Rp 2.985.000,00

UMK 2022 Indragiri Hilir: Rp 2.984.696,63

Itulah daftar UMK tahun 2022 di seluruh wilayah Riau.

Sementara itu daftar UMK 2023 Riau akan segera diumumkan setelah semua proses penetapan upah dilalui oleh pemrintah pusat maupun pemerintah provinsi Riau.

Kita nantikan daftar UMK 2023 yang resmi untuk seluruh wilayah di Riau. Demikian berita daftar UMK 2023 dari tentang kita, selamat melanjutkan aktivitas!

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...