TENTANGKITA – Daftar UMK Sumatera Barat 2023 atau Sumbar tertinggi hingga terendah bikin penasaran masyarakat.
Setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan bocoran bahwa Upah minimum akan lebih tinggi maka masyarakat ingin tahu daftar UMK Sumatera Barat 2023 atau Sumbar.
Hingga kini belum diketahui daftar UMK Sumatera Barat 2023 karena tahapannya baru sampai proses penetapan Upah Minimum di tingkat pusat.
Setelah ditetapkan maka kita akan mengetahui daftar UMK Sumatera Barat 2023.
Sebelum adanya pengumuman resmi daftar UMK Sumatera Barat 2023, ketahui dulu daftar UMK 2022 Sumatera Barat ini:
Baca Juga: Yuk Ah, Pendaftaran Online DTKS DKI Tahap 4 Mulai Dibuka Hari Ini, Cek Caranya di Sini
Berikut daftar UMK kota dan kabupaten di Sumatera Barat Tahun 2022:
1. Kabupaten Agam Rp 2.512.539
2. Kabupaten Dharmasraya Rp 2.512.539
3. Kabupaten Kepulauan Mentawai Rp 2.512.539
4. Kabupaten Lima Puluh Kota Rp 2.512.539
5. Kabupaten Padang Pariaman Rp 2.512.539
6. Kabupaten Pasaman Rp 2.512.539
7. Kabupaten Pasaman Barat Rp 2.512.539
8. Kabupaten Pesisir Selatan Rp 2.512.539
9. Kabupaten Sijunjung Rp 2.512.539
10. Kabupaten Solok Rp 2.512.539
11. Kabupaten Solok Selatan Rp 2.512.539
12. Kabupaten Tanah Datar Rp 2.512.539
13. Kota Bukittingi Rp 2.512.539
14. Kota Padang Rp 2.512.539
15. Kota Padangpanjang Rp 2.512.539
16. Kota Pariaman Rp 2.512.539
17. Kota Payukumbuh Rp 2.512.539
18. Kota Sawahlunto Rp 2.512.539
19. Kota Solok Rp 2.512.539
Itulah daftar UMK tahun 2022 di seluruh wilayah Sumatera Barat dimana UMK.
Sementara itu daftar UMK Sumatera Barat 2023 akan segera diumumkan setelah semua proses penetapan upah dilalui oleh pemrintah pusat maupun pemerintah provinsi Sumatera Utara atau Sumut.
Kita nantikan daftar UMK 2023 yang resmi untuk seluruh wilayah di Sumatera Barat. Demikian berita daftar UMK 2023 dari tentang kita, selamat melanjutkan aktivitas!