TENTANGKITA – Daftar UMK 2023 selalu menarik untuk diketahui termasuk daftar UMK 2023 Banten.
Secara resmi belum ada daftar UMK 2023 Banten, tapi setelah Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan ernyataan bahwa upah Minimum tahun mendatang akan naik bikin masyarakat jadi penasaran dengan umk terbaru.
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahwa upah minimum tahun 2023 akan lebih tinggi.
Sehingga ucapan Ida Fauziyah itu diartikan akan ada kenaikan daftar UMK 2022 di tiap wilayah termasuk Banten.
Saat ini berdasarkan UMK tahun 2022, Kabupaten Pandeglang tertinggi dalam daftar UMK tahun 2022 dengan besaran Rp 2.800.292.64.
Baca juga: Daftar UMK 2023 Jawa Barat, Tertinggi dan Terendah Kota Mana?
Juru bicara Gubernur Banten Ujang Giri mengatakan bahwa penetapan UMP dan UMK telah sesuai aturan yang berlaku.
“Penetapan besaran UMK sudah diikat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Gubernur telah menjalankan amanah Undang-Undang tersebut dan itu telah sesuai tidak melebih-lebihkan atau ikut mengurangi besaran UMK” ujar pria yang akrab disapa Ugi. (7/12/2021).
Ugi mengatakan ada mekanisme perhitungan terkait UMK yang dihitung dan dibahas sebelumnya oleh Dewan Pengupahan dimasing-masing daerah.
“Proses dan mekanisme terkait perhitungan upah telah melewati pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang didalamnya terdiri dari unsur serikat pekerja yang mewakili suara rekan buruh, Apindo dari unsur pengusaha, akademisi atau ahli dan dari unsur pemerintah, itu disepakati bersama dengen mengedepankan aturan Perundangan-Undangan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun perhitungan pengupahan dihitung berdasarkan data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi daerah yang dihitung dari kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal pertama, kedua dan ketiga tahun berjalan, kemudian berdasarkan hitungan inflasi daerah, menurut Ugi bahwa Gubernur salah apabila tidak sesuai aturan dalam menentukan kebijakannya.
“Sudah diformulasikan sesuai dengan hidup layak, sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat, justru salah kalau gubernur tidak sesuai dengan aturan dalam mengeluarkan kebijakan, semua sudah sesuai aturan Perundang-Undangan yang berlaku” ujar Ugi
Berikut besaran UMK tahun 2022 yang ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim :
1) Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292.64.
2) Kabupaten Lebak Rp 2.751.313.81.
3) Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86.
4) Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792.65.
5) Kota Tangerang Rp 4.262.015.37.
6) Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792.65.
7) Kota Cilegon Rp 4.309.772.64.
8)Kota Serang Rp 3.830.549.10.
Itulah kabar daftar UMK 2023 Banten, daftar resmi UMK terbaru akan segera diumumkan. Selamat menjalankan aktivitas kembali.