Jumat, 22 November 2024

Ternyata Ini Alasan Kejaksaan Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Fachmi menambahkan permohonan tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan. Dia mengaku belum membahas pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang diketahui menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan selebritis Nikita Mirzani.

Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, mengungkapan penolakan terhadap permohonan penangguhan Nikita Mirzani berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya bahwa kasus tersebut sudah memasuki penyerahan tahap II.

“(Sekarang) Tahap penyidikan sampai tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU (Jaksa Penuntut Umum), sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU,” kata Freddy Simanjuntak pada  Minggu 30 Oktober 2022.

Jaksa Penutut Umum, kata Freddy, juga khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi lagi perbuatannya lagi.  Yang menjadi dasar penolakan tersebut adalah Pasal 21 ayat 1 KUHP.

“Alasan lainnya sesuai pasal subjektif, (Nikita Mirzani) melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya seperti dilansir pmjnews.com.

BACA JUGA: KJP November Cair Kapan Sih? Simak Kabar Terbaru di Sini 

Sebelumnya, Nikita Mirzani diketahui resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang melalui kuasa hukumnya Fachmi Bahmid.

Menurut kuasa hukum Nikita Mirzani, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak sseseorang yang ditahan.

“Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum,” ungkap Fachmi kepada wartawan di Kejari Serang, Kamis 27 Oktober 2022.

Fachmi menambahkan permohonan tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan. Dia mengaku belum membahas pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani.

BACA JUGA: KJMU Tahap 2 Tahun 2022 Kapan Cair: Simak Info dari P4OP dan Perkiraan Tanggal Pencairan

Nikita Mirzani sempat histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejari Serang. Nikita ditahan terkait kasus pencemaran nama baik.

“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” kata Nikita dengan suara keras di Kejari Serang, Selasa 25 Oktober, seperti ditulis pmjnews.com.

Freddy Simandjuntak juga membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani. Dia menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.

“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” ungkap Freddy di kantornya.

Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

BACA JUGA: KJP Bulan November 2022 Kapan Cair: Bisa Serentak Bisa Bertahap

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang,” tutur Freddy.

Freddy menegaskan penahanan ini sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan. Salah satunya sebagai agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan batang bukti.

“Pertimbangan di tahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,” jelas Freddy.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...