TENTANGKITA.CO – Silakan simak info terbaru tentang prioritas pelamar dan jadwal seleksi PPPK Guru 2022 termasuk jadwal penerimaan.
Pemerintah mementukan ada tiga prioritas pelamar dalam jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 di daerah.
Pendaftaran penerimaan sudah mulai dibuka pada 25 Oktober. Jadi silakan simak prioritas pelamar dan jadwal seleski PPPK Guru 2022 di instansi daerah sampai tuntas di artikel ini.
Sebelum membahas prioritas pelamar dan jadwal seleksi PPPK Guru 2022, kita ulas dulu tentang jadwal penerimaan yang sudah disusun oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (KemdikbudRistek). Termasuk syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2022.
BACA JUGA: Jangan Kaget, Ini Besaran Dana dan Info KJP Bulan November 2022 Kapan Cair
SYARAT PELAMAR PPPK GURU 2022
Ketentuan syarat pelamar PPPK Guru 2022 diatur dalam SK Mendikbudristek No. 349/P/2022. Beleid itu mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Berikut ini syarat harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2022:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal saat pendaftaran 20 tahun hingga 59 tahun.
- Tidak pernah dipidana
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki ijazah atau kualifikasi minimal S1 atau D4 sesuai kebutuhan
- Sehat jasmani dan rohani
- SKCK
Persyaratan lain berdasarkan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
BACA JUGA: Begini Cara Mencairkan BSU Kemnaker 2022 Tahap 7 di Kantor Pos: Nomor 3 Jangan Kelewat
Sekarang kita bahas tentang jadwal pendaftaran dan seleksi PPPK Guru 2022. Silakan simak ketentuan di bawah ini:
– Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022
– Pendaftaran (untuk semua pelamar) dan pengumuman penempatan untuk prioritas 1: 25 Oktober-7 November 2022
– Seleksi administrasi untuk prioritas 2, prioritas 3, dan pelamar umum: 25 Oktober-9 November 2022
– Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk prioritas 2, prioritas 3, dan pelamar umum: 10-11 November 2022
– Masa sanggah administrasi: 12-14 November 2022
– Masa jawab sanggah administrasi: 15-18 November 2022
– Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022
– Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, serta guru senior untuk pelamar prioritas 2 dan 3: 21-22 November 2022
– Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM untuk prioritas 2 dan 3: 23-27 November 2022
– Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk prioritas 2 dan 3: 27 November-7 Desember 2022
BACA JUGA: Coba Deh Tips Lolos Seleksi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 dan Gelombang 48 Ini
– Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum: 8-12 Desember 2022
– Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk pelamar umum: 16-18 Desember 2022
– Seleksi kompetensi untuk pelamar umum: 19-24 Desember 2022
– Pengolahan hasil seleksi untuk pelamar umum: 24 Desember 2022-4 Januari 2023
– Pengumuman hasil seleksi untuk pelamar prioritas 1-3 dan pelamar umum: 5-6 Januari 2023
– Masa sanggah seleksi kompetensi: 7-9 Januari 2023
– Masa jawab sanggah seleksi kompetensi: 10-16 Januari 2023
– Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023
BACA JUGA: Yuk yang Minat, Ini Jadwal Pendaftaran dan Seleksi PPPK Guru 2022
Bagi yang ingin membaca lebih lengkap tentang SK MendikbudRistek 349/P/2022 silakan akses di LINK INI.
Penerimaan PPPK Guru 2022 seakan menjadi pengganti rekruitmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang untuk tahun ini ditiadakan.
KETENTUAN PRIORITAS PELAMAR
Sekarang kita bahas tentang prioritas pelamar dalam proses seleksi penerimaan PPPK Guru 2022.
Kategori Pelamar
- Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.
- Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
BACA JUGA: KJP SD November 2022 Kapan Cair: Info Daftar Penerima Tahap 2 Cek di kjp.jakarta.go.id
- Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
- Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
- Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
- pelamar yang terdaftar di Dapodik.
BACA JUGA: Info KJP November 2022 Kapan Cair, Pantau Terus Instagram P4OP & Disdik DKI Ya
Demikian informasi terkait prioritas pelamar dan jadwal seleksi penerimaan PPPK Guru 2022 termasuk jadwal penerimaan yang sudah dibuka sejak 25 Oktober. Semoga bermanfaat.