Jumat, 22 November 2024

Tentang KJP Tahap 2 Tahun 2021 dan BSU atau BLT Tahap 5 Kemnaker

Banyak warga menunggu penetapan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021 dan pencairan BSU atau BLT tahap 5 Kemnaker.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Banyak warga menunggu penetapan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021 dan pencairan BSU atau BLT tahap 5 Kemnaker.

Menjelang Oktober berakhir 2021, informasi tentang penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT tahap 5 Kemnaker belum terdengar.

Padahal finalisasi penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sudah dilakukan pada 1 sampai 13 Oktober. Begitu juga dengan BSU tahap 5 dari Kemnaker.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pencairan BSU atau bantuan langsung tunai (BLT) tahap 5 Kemnaker akan dituntaskan pada Oktober ini.

TENTANG KJP PLUS TAHAP 2 TAHUN 2021

Kapan penetapan penerima KJP tahap 2 tahun 2021 yang pencairannya dimulai pada November kerap ditanyakan warga DKI Jakarta lewat media sosial terutama Facebook dan Instagram.

Apakah pengumuman penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang dimulai November menunggu tuntasnya penyaluran bantuan periode Oktober?

Seharusnya, saat ini, proses penetapan data penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sudah tuntas karena finalisasi sudah dilakukan selama 1 Oktober sampai dengan 13 Oktober.

Nanti, apabila daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sudah ditetapkan, Anda bisa cek dengan langkah sebagai berikut:

  1. Buka laman resmi KJP Plus https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/
  2. Pilih Menu Periksa Status Penerima KJP Plus
  3. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Masukan tahun dan pilih tahap KJP
  5. Klik Cek

Kalau nama Anda terdata, besar kemungkinan akan menerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Pendataan kembali dilakukan agar pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 tetap sasaran. Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.

Berikut ini penjelasan Dinas Sosial DKI Jakarta tentang penggunaan DTKS dalam penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 melalui akun Twitter, @DinsosDKI1, pada 4 Oktober 2021:

Dinsos Provinsi DKI Jakarta melalui Pusdatin Jamsos saat ini sedang melakukan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang merupakan salah satu acuan data penerima manfaat bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021, guna memastikan penyaluran tepat sasaran.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

DTKS merupakan data resmi negara yang menggambarkan status kesejahteraan penduduk. DTKS ini digunakan menggantikan pola lama yang berdasarkan usulan sekolah untuk menetapkan penerima KJP.

Baca Juga: KARTU PRAKERJA GELOMBANG 22: Tes, Insentif, dan Cara Daftar agar Lolos Seleksi

Baca Juga: Kapan BSU Tahap 5 Kemnaker Cair ke Rekening Mandiri, BRI, BNI, BTN Bu Menteri?

PENERIMA KJP MENINGKAT

Sementara itu, penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 diperkirakan meningkat akibat pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari satu setengah tahun dan pasti berdampak pada ekonomi rakyat.

Berikut ini data penerima KJP Plus pada periode 2020 dan 2021:

  1. Tahap 1 tahun 2020 sebanyak 870.565 siswa
  2. Tahap 2 tahun 2020 sebanyak 849.291 siswa.
  3. Tahap 1 tahun 2021 sebanyak 859.468 siswa.

Besaran anggaran yang dialokasikan pada 2020 mencapai Rp3,97 triliun dengan realisasi mencapai Rp3,90 triliun (setara 98,18 persen). Pada 2021, DKI Jakarta menyediakan anggaran Rp3,91 triliun untuk pencairan bagi penerima KJP Plus baik tahap 1 dan tahap 2.

Proses pendataan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 meliputi empat mekanisme yaitu

  • 13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
  • 13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
  • 27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
  • 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.

TENTANG BALAPAN MANDALIKA WORLDSUPERBIKE

TENTANG BSU TAHAP 5 KEMNAKER

Lantas apa penyebab Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5, kadang disebut bantuan langsung tunai (BLT) Kemnaker, tak juga mengucur ke rekening Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN para calon penerima?

Ketika ditanyakan kepada akun media sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), @KemnakerRI, tentang pencairan BSU tahap 5 atau BLT Kemnaker, selalu dijawab seragam.

Minaker harap untuk sabar menunggu kabar baiknya ya Rekan karena banyaknya peserta yang telah ditetapkan penerima BSU juga menunggu untuk disalurkan ke rekening masing-masing.

BSU merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)?

Kriteria berikut ini sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja / Buruh penerima upah.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021

  1. WNI
  2. Kategori Peserta Penerima Upah
  3. Status aktif posisi 30 Juni 2021
  4. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021).
  6. Sektor Usaha

Validasi administrasidan pembayaran BSU

  1. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro.
  2. Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data

Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja

Bank Himbara: Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN

Informasi tambahan untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)

Penerima bantuan subsidi upah (BSU)

Jadi, Anda harus bersabar menunggu penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dan pencairan BSU tahap 5 Kemnaker.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...