Jumat, 22 November 2024

Tentang Bansos PKH Tahap 4 dan BSU atau BLT Tahap 5 Kemnaker

Ini tentang Bansos PKH Kemensos dan BSU atau BLT tahap 5 Kemnaker. Kedua bantuan ini ditargetkan cair pada Oktober 2021.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA –  Ini tentang Bansos PKH Kemensos dan BSU atau BLT tahap 5 Kemnaker. Kedua bantuan ini ditargetkan cair pada Oktober 2021.

Dalam bahasa Menteri Sosial Tri Rismaharini, saat-saat sekarang sudah memasuki injury time dalam penyaluran Bansos. Tentu itu termasuk juga Bansos PKH tahap 4 dari Kemensos dan BSU atau BLT tahap 5 dari Kemnaker

Pemerintah sendiri terus mempercepat penyaluran Bansos PKH tahap 4 dari Kemensos dan BSU atau BLT tahap 5 yang dikucurkan Kemnaker. Mensos Risma beberapa kali ke daerah untuk memastikan percepatapan itu.

Begitu juga dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang bersafari ke daerah-daerah untuk memastikan pencairan BSU atau BLT Kemnaker berjalan lancar.

Berikut ini beberapa informasi yang dikumpulkan tentangkita tentang Bansos PKH Kemensos tahap 4 dan BSU atau BLT tahap 5 Kemnaker yang dijadwalkan cair Oktober.

TENTANG BALAPAN MANDALIKA WORLDSUPERBIKE

Sirkuit Mandalika tempat Word Superbike (WSBK)
Mandalika International Street Circuit, Lombok, NTB, yang akan menjadi tuan rumah World Superbike/kek.go.id

BSU atau BLT TAHAP 5 KEMNAKER

Dalam berbagai kesempatan, Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 Kemnaker, kerap disebut bantuan langsung tunai (BLT), akan dituntaskan pada Oktober ini.

Lantas apa penyebab Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5, kadang disebut bantuan langsung tunai (BLT) Kemnaker, tak juga mengucur ke rekening Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN para calon penerima?

Ketika ditanyakan kepada akun media sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), @KemnakerRI, tentang pencairan BSU tahap 5 atau BLT Kemnaker, selalu dijawab seragam.

Minaker harap untuk sabar menunggu kabar baiknya ya Rekan karena banyaknya peserta yang telah ditetapkan penerima BSU juga menunggu untuk disalurkan ke rekening masing-masing.

Tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU)

BSU merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).

Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)?

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Kriteria berikut ini sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2.Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

  1. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Pekerja / Buruh penerima upah.
  3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  4. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Verifikasi sesuai dengankriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021

  1. WNI
  2. Kategori Peserta Penerima Upah
  3. Status aktif posisi 30 Juni 2021
  4. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021).
  6. Sektor Usaha

Validasi administrasidan pembayaran BSU

  1. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro.
  2. Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data

Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja

Bank Himbara:

  • Bank Mandiri
  • Bank BRI
  • Bank BNI
  • Bank BTN
  • Informasi tambahan untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)
  1. Penerima bantuan subsidi upah (BSU)

TENTANG METODE FAST UNTUK STROKE

serangan stroke Metode FAST
Serangan stroke datang dengan tiba-tiba, tidak ada yang perlahan-lahan. Untuk itu perlu ditangani dengan cepat, salah satunya dengan metode FAST/pixabay

BANSOS PKH KEMENSOS

Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang diluncurkan Kemensos dijadwalkan cair Oktober ini untuk tahap 4.

Sesuai dengan ketentuan, Bansos PKH hanya disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kriteria penerima PKH versi Kemensos.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Untuk mengetahui penerima Bansos Kemensos tahap 4 bisa dilakukan dengan cara online yakni mengakses http://cekbansos.kemensos.go.id.

Instagram @kemensosri melansir informasi bahwa Bansos PKH pada Oktober 2021 telah memasuki tahap pencairan 4.

Berikut ini besaran Bansos PKH per tahun 2021:

  • Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3 juta per tahun;
  • Anak Usia Dini 0 sampai dengan 6 tahun menerima sebesar Rp3 juta per tahun;
  • Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp900 ribu per tahun;
  • Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp1,5 juta tahun;
  • Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2 juta per tahun;
  • Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp2,4 juta per tahun;
  • Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2,4 juta per tahun.

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Menurut penelusuran berandakita, kriteria KPM Bansos PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.

Termasuk juga dalam kriteria itu adalah keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.

PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Berikut ini cara mengecek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:

  • Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;
  • Masukkan nama sesuai KTP;
  • Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;
  • Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol ‘reload’ untuk mendapatkan kode baru;
  • Klik cari data
  • Hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian informasi tentang Bansos PKH tahap 4 Kemensos dan BSU atau BLT tahap 5 Kemnaker yang sudah memasuki injury time pada Oktober ini.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...